Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangse Divonis 9 Tahun Bui

Palu Hakim. Foto: net
Palu Hakim. Foto: net

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli memvonis 9 tahun penjara (bui) pelaku pencurian dengan kekerasan (pembacokan) di Gampong Krueng Meuriam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sigli, Rabu, 12 Januari 2022 dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Bakhtiar Bin M. Thaib dengan putusan Nomor 224 /Pid.B/ 2022/ PN Sgi, kasus pencurian dengan kekerasan (pembacokan) di kawasan air terjun dusun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zainal Hasan, membacakan putusan terhadap terdakwa yakni menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan meminta kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.

Selanjutnya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit sepada motor merek Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi BL 4042 LAO, dikembalikan kepada korban atas nama Muhammad Zubair Bin Razali

"Sebilah golok ukuran panjang lebih kurang 37 cm yang terbuat dari tempahan besi dengan gagang kayu, Dirampas untuk dimusnahkan," kata Majelis Hakim membacakan putusan.

Kepala Cabang Kejaksaan Pidie Dikotabakti, Muhammad Kadafi, menjelaskan peristiwa tersebutbterjadi pada Jumat, 24 Desember 2021, sekitar pukul 19.30 WIB.

Awalnya terdakwa meminta kepada korban untuk mengantar ke lokasi air terjun di dusun Alue Lhok Gampong Krueng Meuriam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

"Setelah sampai terdakwa melakukan tindakan pencurian yang disertai kekerasan dengan cara terlebih dahulu membacok kepala korban (MZ) dengan sebilah golok lalu mengambil sepeda motor merek Yamaha Vixion milik korban," kata Kadafi, Kamis, 13 Januari 2022.

Kadafi menyampaikan, bahwa dari hasil persidangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHAPidana, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti menuntut terdakwa dengan 8 tahun penjara dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, bahwa terhadap putusan hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Cabang Kejaksaan Negeri Pidie Kotabakti menerima keputusan yang dibacakan tersebut, yang selanjutnya Jaksa Peuntut Umum menunggu 7 hari untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa dan barang bukti," ujarnya.