Pembangunan IPAL di Gampong Pande Disebut Tak Rusak Situs Cagar Budaya

Makam di situs Gampong Pande. Foto: dok mapesa.
Makam di situs Gampong Pande. Foto: dok mapesa.

Arkeolog dari Universitas Syiah Kuala (USK), Husaini Ibrahim, menyebutkan ada beberapa kawasan yang tak boleh dilakukan pembangunan di lokasi situs peninggalan sejarah. Lokasi-lokasi tersebut adalah yang merupakan kawasan zona inti.


Seperti di Gampong Pande, setelah pihaknya melakukan penelitian maka disimpulkan zona inti dibagi dua. Zona inti satu banyak terdapat batu nisan yang luasnya sampai ratusan hektar, kemudian juga ada yang belum disentuh.

"Kemudian yang kenak disitu ada inti dua, ada ditemukan batu nisan disitu tapi tidak di gampong Pande. Namun itu sudah masuk kawasan gampong Jawa," ujar Husaini Ibrahim di Banda Aceh, Kamis, 18 Maret 2021. 

Menurut Husaini, zona inti memang tidak boleh dilakukan pembangunan. Akan tetapi kalau zona lain termasuk zona penyangga, zona pengembangan pemanfaatan itu harus ada bangunan disitu yang dibangun. Ketika membuat bangunan itu ada hal yang harus dilakukan sehingga semua pihak bisa menerima secara baik. 

"Jadi di satu sisi situs harus diselamatkan disisi lain juga pembangunan boleh dilanjutkan begitu," ungkapnya.

Husaini Ibrahim menyampaikan, proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan kebutuhan masyarakat Kota Banda Aceh. Menurutnya, informasi selama ini tidak seimbang, sehingga banyak pihak yang menentang terkait proyek tersebut. 

Husaini menilai proyek IPAL di gampong Pande, sama sekali tidak merusak situs. Menurutnya, pembangunan IPAL merupakan projek pemerintah untuk kebutuhan masyarakat. Sehingga, kata Husaini  masyarakat bisa menikmati kebersihan kota, dan itu merupakan keharusan yang wajib oleh pemerintah.

"Memang disitu banyak peninggalan situs sejarah, tapikan sudah diperlakukan secara baik dan ada tempat-tempat tertentu yang dibolehkan untuk membangun. Jadi tidak semua tempat tidak boleh dilakukan pembangunan," jelas Husaini.

Menurut Husaini, situs sejarah yang terdapat di gampong Pande harus diselamatkan. Sementara disisi lain, pembangunan proyek IPAL itu tetap dilanjutkan. Sehibgga kedua persoalan ini bisa diselesaikan secara baik.

"Makam-makam disana sudah diamankan dan juga sudah diselamatkan. Dan akan dilakukan relokasi. Jadi pembangunan itu akan digeser katanya begitu," ujarnya.