Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Ikhsan mengatakan, rencana pembangunan pelabuhan Teluk Surin di Kecamatan Babahrot kabupaten setempat batal dibangun. Pembatalan itu karena kontrak dengan pihak rekanan telah berakhir.
- HGU PT Delima Makmur di Aceh Singkil Diduga Rampas Tanah Milik Warga
- Sakit, Tiga JCH Aceh Kloter 4 Ditunda Berangkat ke Tanah Suci
- Semua Elemen Masyarakat Aceh Diminta Kawal Pengesahan APBA 2024
Baca Juga
Informasi ini muncul setelah Ikhsan mempertanyakan tentang keberlanjutan pelabuhan Teluk Surin kepada Bupati Abdya Akmal Ibrahim dalam rapat paripurna penyerahan LKPJ 2021, di gedung DPRK Abdya, Kamis lalu.
"Pak Bupati, bagaimana progres pembangunan Teluk Surin yang beberapa bulan lalu Pemkab telah memberikan izin kepada PT Mitra Aceh Sejahtera, sejauh mana sudah pembangunannya," ujar Ikhsan.
Dalam sidang paripurna LKPJ itu, kata politikus PAN ini, Akmal menyampaikan bahwa untuk pembangunan pelabuhan Teluk Surin tersebut sudah batal dilanjutkan akibat perjanjian kontraknya selama enam bulan sudah berakhir.
"Pembangunan pelabuhan Teluk Surin sudah batal demi hukum," ujar Ikhsan mengulang jawaban Akmal Ibrahim.
Menurut Ikhsan, jika kondisinya sudah seperti ini maka pelabuhan Teluk Surin tidak bisa dibangun lagi oleh perusahaan tersebut. Ikhsan sangat menyayangkan hal ini.
Apalagi, kata dia, Pemkab Abdya telah memberikan izin lokasi pembangunan pelabuhan itu seluas 50 hektar. Namun tidak dijalankan dengan baik sesuai yang telah disepakati kedua pihak.
"Kita sudah berharap pelabuhan ini menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat Abdya, sebagaimana angin segar itu diberikan oleh Bupati Akmal Ibrahim saat penandatanganan perjanjian itu," kata Ketua Pemuda Muhammadiyah Abdya itu.
- Salat Idul Fitri di Masjid At-Taqwa As Pinang Abdya Berlangsung Khidmat
- Harga Gabah Kering Panen Abdya Terendah, Aceh Timur Tertinggi
- WALHI Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Perambah Hutan Abdya