Pembunuh Dua Warga Aceh Timur Dituntut dengan Hukuman Mati

Dua tersangka pembunuh dua warga Aceh Timur. Foto: AJNN.
Dua tersangka pembunuh dua warga Aceh Timur. Foto: AJNN.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pelaku pembunuh Siti Fatimah dan anaknya, Nadatul Afra.  Kejahatan ini terjadi pada 15 Februari 2021.


Dua terdakwa tersebut adalah Rabusah, 49 tahun, dan M Rizal Sitorus, 37 tahun, warga Desa Simpang Jernih, Aceh Timur. Keduanya dituntut hukuman mati dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara tindak pidana pembunuhan yang berlangsung di kantor Pengadilan Negeri Idi, kemarin. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Andy Zulanda, mengatakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut ada lima orang yaitu Ivan Najjar Alavi, Andy Zulanda, Cherry Arida, Harry Arfhan dan M. Iqbal Zakwan.

"Saat sidang berlangsung para terdakwa ikut didampingi oleh penasihat hukum mereka atas nama Suryawati," kata Andy.

Andy mengatakan atas perbuatannya terdakwa Rabusah didakwa dengan pasal berlapis. Rabusah dan M Rizal Sitorus juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.  

JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang menyidangkan perkara agar menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan "pidana mati" dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Rabusah dan Rizal, kata Andy, melakukan pembunuhan berencana. Mereka menyiapkan alat pemukul berupa kayu, mematikan lampu rumah dan terdakwa masuk ke dalam kamar korban tidur."Saat korban tertidur, Rabusah langsung memukul kepala korban di bagian belakang sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu yang sudah disiapkan sehingga korban roboh.

Setelah itu, lanjut Andy, terdakwa melihat ada orang lain di dalam kamar tersebut kemudian terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap orang tersebut dan ternyata korban tersebut adalah seorang anak perempuan yang belum dewasa yang belakangan diketahui adalah Nadatul Afra (15).

"Akibat pukulan tersebut, Nadatul Afra tidak sadarkan diri, setelah itu datang terdakwa M. Rizal Sitorus dan langsung memperkosa korban," ujar Andy.

Para terdakwa sempat berjaga-jaga sekitar 20 menit di rumah korban, setelah memastikan korban meninggal baru mereka pergi meninggalkan lokasi.

Andy menambahkan, setelah persidangan selesai para terdakwa langsung dikembalikan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Idi. Sidang akan dilanjutkan 3 Agustus 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.