Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, menilai paket preservasi Jalan Simpang Peut - BTS Abdya/Aceh Selatan yang dimenangkan oleh PT. Bina Pratama Persada (PT BPP) menyalahi aturan.
- Jual-Beli Sabu di Warung Kopi, Warga Langsa Ditangkap Polisi
- Di Aceh Barat, Diduga Pangkat ASN Dipalsukan dan Dokter Terima Gaji Buta
- Pj Bupati Diminta Tutup Tambang Emas Illegal di Pidie
Baca Juga
“Hasil pantauan LPLA, di mana PT. BPP tidak dapat diakses pada aplikasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dipublikasikan oleh Kemenkumham," kata Nasruddin Bahar, dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Januari 2022.
Menurut Nasruddin, PT.BPP diduga melanggar pasal 20 Ayat 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia nomor 21 tahun 2021 Tentang syarat dan tata cara Pendaftaran, Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, Nasruddin meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Preservasi Jalan Simpang Peut - BTS Abdya/Aceh Selatan tidak mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dan menunda penandatanganan Kontrak.
Nasruddin juga meminta PPK mengirimkan surat konfirmasi kepada Kemenkum HAM untuk mempertanyakan tentang tidak munculnya nama PT. BPP pada aplikasi Kemenkum HAM.
"Jika nanti terbukti benar, maka PPK segera membatalkan pemenang tender dan mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan," ujar Nasruddin.
Selain itu menurut Nasruddin, PPK juga tidak dibenarkan menambah persyaratan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan, jika di kemudian hari sudah bisa diakses, maka hal tersebut menurut Nasruddin digolongkan tindakan Post Bidding.
Nasruddin juga menilai Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Aceh tidak profesional dan tidak hati - hati dalam memilih calon pemenang tender.
Sebagai informasi, paket preservasi Jalan Simpang Peut - BTS Abdya/Aceh Selatan HPS Rp.40.338.345.000,- dimenangkan oleh PT. BPP dengan nilai penawaran Rp.32.272.452.555 sesuai dengan data yang ditampilkan pada website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PU.go.id.
- Cegah Konflik Satwa, KLHK Bakal Bangun Demplot Jagung untuk Pakan Gajah di Aceh
- Warga Bener Meriah Ditangkap Polisi karena Curi Mesin Potong Rumput dan Pompa Air
- Kejari Aceh Singkil Bantah Pihaknya Larang Keluarga Besuk Tahanan