Pemerintah Aceh Belum Terima Surat Kejaksaan Ihwal Penetapan Fajri sebagai Tersangka

Muhammad MTA. Foto: ist.
Muhammad MTA. Foto: ist.

Pemerintah Aceh belum mengetahui bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Fajri. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Pidie.


Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka terhadap Fajri. Ihwal penetapan Fajri sebagai tersangka hanya diketahui berdasarkan jumpa pers di Kejati, beberapa waktu lalu.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat resmi dari pihak Kejati," kata Muhammad MTA, Sabtu, 23 Oktober 2021.

MTA mengatakan setelah pihaknya menerima surat resmi itu, Pemerintah Aceh bakal mengadakan rapat untuk menindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku.

MTA juga menyebutkan Pemerintah Aceh bakal menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Nanti kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan kembali," kata Muhammad MTA.

Bekas Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri, bersama dengan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Aceh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, tahun anggaran 2018.

Empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala UPTD wilayah I selaku KPA, JF; PPTK, KN; Wakil Direktur CV Pilar Jaya, SF; dan site engineer PT Nuasa Galaxy, RM. Meski berstatus tersangka, mereka tidak ditahan.