Pemerintah Aceh Berencana Atur Kembali Regulasi Terkait Pendirian Rumah Ibadah

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Setda Aceh, Sulaiman (tengah). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.
Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Setda Aceh, Sulaiman (tengah). Foto: Helena Sari/RMOLAceh.

Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Setda Aceh, Sulaiman mengatakan Pemerintah Aceh ingin mengatur kembali regulasi pendirian rumah ibadah. Hal ini penting, karena ada yang perlu diselesaikan, sehingga apabila regulasi yang sudah ada tidak bisa dijalankan, maka perlu diatur kembali. 


"Tidak menghambat, tapi pemahaman pasal per pasal ternyata dilaksanakan dengan baik, apabila tidak berjalan maka perlu diatur kembali, maka dilihat pasal mana yang menghambat tapi ternyata tidak menghambat cuman tidak dijalankan," ujar Sulaiman pada seminar bertajuk "Urgensi Persoalan Pendirian Rumah Ibadah di Aceh Singkil Melalui Dialog Lintas Agama" di salah satu cafe di Banda Aceh, Jumat, 26 Mei 2023.

Sulaiman menjelaskan, secara aturan qanun nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah tidak ada masalah, dan tersebut sudah diuji oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Menurut Sulaiman, Pemerintah Aceh selama ini mempermudah dalam mengatur regulasi dan peraturan-peraturan yang disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hal ini karena seluruh masyarakat di Aceh harus berfikir enak beribadah, damai, tentram, sejahtera dan bahagia dengan adanya regulasi.

"Tapi kalau tidak diberikan pemahaman, mungkin sosialiasi kurang, pelaksanaan dilapangan kurang dijalankan," ujarnya. 

Sulaiman menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh memiliki standar yang merujuk pada aturan yang lebih tinggi dari undang-undang tentang pendirian rumah ibadah. Jika bisa dituangkan pada qanun, harus merujuk pada UU tersebut.

"Dalam waktu dekat yang dilakukan Pemerintah, kita menindaklanjuti aturan sudah klir, sementara membuat qanun Peraturan Gubernur itu pasti memerlukan waktu," ujarnya. 

Namun demikian, kata Sulaiman, penyelesaian dalam waktu singkat harus membentuk tim yang militan dan mau bekerja sampai akar agar mendapat data yang valid.