Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Fajri, mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi buruh. Pengaduan tersebut akan diterima menjelang tujuh hari hari keagamaan atau hari raya.
- UMP Aceh 2022 Hanya Naik Rp 1.400, Pemerintah Dinilai Lecehkan Buruh
- Minta UMP Naik, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Aceh
- Gubernur Aceh Amanatkan Plt Kadisnaker Mobduk kepada Erwin Ferdinansyah
Baca Juga
"Pengaduan melalui telpon, tersedia disemua daerah kabupaten/kota," kata Fajri kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 2 Mei 2021.
Fajri menegaskan jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruh dapat dilaporkan ke nomor telpon dinas kabupaten/kota. Dinas kabupaten/kota, kata dia, akan melaporkan ke dinas provinsi dan pengawas provinsi akan koordinasi dengan perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, lda Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat itu, ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Ida mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh, kata dia, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Sekretaris Buruh Aceh, Habibi Insuen, mengatakan setiap perusahaan harus membayar THR pekerja paling telat tujuh hari sebelum hari raya. Jika tidak maka akan mendapat sanksi baik administrasi maupun denda.
"Untuk itu dinas tenaga kerja harus lakukan pantauan pelaksanaan tersebut," kata Habibi. Serikat pekerja, kata dia, juga harus membantu dalam proses pelaporan. Pekerja jangan takut untuk melaporkan sehingga penegakan hukum ikut lebih terbuka.
- Sampaikan LKPJ 2023, Pj Gubernur Aceh Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun 1,83 Persen
- Sistem SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Pengguna Diminta Sesuaikan Jadwal Tender
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA