Pemerintah Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Terkait Empat Pulau di Singkil

Penandatangan berita acara terkait empat pulau di Aceh Singkil. Foto: Humas Prov.
Penandatangan berita acara terkait empat pulau di Aceh Singkil. Foto: Humas Prov.

Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara menandatangani berita acara, terkait empat Pulau di Aceh Singkil. Yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, merupakan masuk wilayah Aceh.


Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, kemarin.

Asisten I Sekda Aceh, M Jafar, mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansya menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto.

Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumut Zubaidi, menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Tentunya kalau berbicara tentang penetapan batas darat, Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah darat Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua dan juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai,” kata Jafar.

Namun, kata dia, terkait penetapan empat pulau tersebut lewat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014, disebut sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya. Tentunya dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan, untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap,” kata dia.

Jafar mengatakan, penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan. Artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa ditindak lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir mengatakan, masing-masing daerah diberikan kesempatan untuk paparan baik terhadap substansi maupun dokumen. Namun dari Pemprov Sumut tidak menyampaikan paparan terhadap substansi dan dokumen, tetapi hanya menyampaikan surat tertutup kepada Mendagri. 

Pada sesi akhir rapat, disusun berita acara rapat, dan masing-masing Pemprov & tim pusat diberikan kesempatan menyampaikan usulannya. Pemerintah Aceh menyampaikan usulan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Hal itu dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek toponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek dan layanan publik yg dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara Gubernur Kepala daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada tanggal 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.

Lalu, kata dia, Aceh mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, menjadi wilayah cakupan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda sekda Prov Sumut, Ervan Gani P. Siahaan mengatakan, Pemerintah Sumut tetap memedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode. Data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut. dan tidak merubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau,” ujar dia.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Sugiarto, mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

Dalam acara itu juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil Dulmusrid beserta jajarannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, Katopdam Iskandar Muda, Kolonel CTP Agus Mulyanto, unsur Kanwil BPN Aceh & Biro Hukum Setda Aceh.