Pemerintah Aceh Didesak Terapkan Strategi Jitu untuk Jaga Tutupan Hutan

Muhammad Nur. Foto: Dokumentasi pribadi.
Muhammad Nur. Foto: Dokumentasi pribadi.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, mendesak Pemerintah Aceh untuk menerapkan strategi yang lebih baik untuk menjaga tutupan hutan Aceh dan mengatasi bencana ekologi. Pemerintah, kata dia, harus berhati-hati saat memberikan ruang investasi besar-besaran.


"Jika tidak, tahun depan dan tahun-tahun yang akan datang, Aceh akan terus dirundung bencana,” kata Muhammad Nur kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 7 Desember 2021.

Muhammad Nur juga mendesak Pemerintah Aceh memasukkan daerah-daerah rawan bencana dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh. Daerah-daerah ini, kata dia, tidak boleh digabung dengan kepentingan investasi yang merusak lingkungan. 

Satu hal lain yang tak kalah penting adalah mengubah pendekatan pembangunan di Aceh. Selama ini, kata Muhammad Nur, pembangunan di Aceh didasarkan oleh aspirasi politik. Akibatnya, pembangunan mengabaikan aspek kebencanaan. 

Pembangunan di daerah rawan bencana, seperti Aceh Utara, Subulussalam, Aceh Singkil, dan beberapa daerah lain, harus berwawasan ekologis. Pemerintah tak boleh membelah rawa di Aceh Singkil atau membiarkan perusakan hutan di daerah Aceh Utara dan Aceh Timur yang terus menerus dirundung banjir. 

Muhammad Nur juga mengajak masyarakat untuk aktif membuat komunitas peduli bencana. Merekalah yang bertindak sebagai pengawasan pembangunan dan investasi di daerah mereka masing-masing. Muhammad Nur mengatakan masyarakat lokal lah yang merasakan dampak dari bencana ekologi. 

Dari sisi penegakan hukum, Muhammad Nur mendesak kepolisian dan aparatur negara lain, bekerja lebih serius mengatasi aksi pembalakan liar. Apalagi, kata Muhammad Nur, lokasi-lokasi pembalakan liar ini lazim berada di dekat kantor kepolisian, koramil, kodim, camat, kantor desa. 

“Semua aparatur itu tahu praktik ilegal logging di mereka. Namun mereka tutup mata. Mungkin mereka mendapatkan untung dari praktik itu,” kata Muhammad Nur. 

Karena itu, kata Muhammad Nur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, bersama Badan Perizinan dan Forkopimda, harus terlibat aktif menghentikan laju kerusakan hutan akibat praktik illegal logging.