Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Pelaksanaan Qanun LKS untuk Optimalkan Pertumbuhan Ekonomi Syariah

HAfas Furqani. Foto: Muhammad Fahmi.
HAfas Furqani. Foto: Muhammad Fahmi.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Hafas Furqani, berharap Pemerintah Aceh dan seluruh pemangku kepentingan keuangan syariah mengevaluasi pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Terutama untuk menambal sejumlah kekurangan aturan yang berjalan di Aceh selama tiga tahun itu.


"Kita tahu bahwa qanun memberikan masa transisi untuk proses perubahan konversi lembaga keuangan konvensional ke lembaga keuangan syariah. Selama proses ini, teridentifikasi sejumlah kendala teknis," kata Hafas Furqani, kemarin. 

Dia mengatakan hingga saat ini nasabah masih sering merasakan kendala saat menggunakan layanan di anjungan tunai mandiri (ATM). Penyaluran dana dari pusat, yang dulu dilakukan lewat bank konvensional, juga terkendala. 

Hafas mengatakan perbankan syariah perlu melakukan sejumlah penyesuaian agar pelaksanaan Qanun LKS ini berjalan efektif. Karena itu, kata dia, Pemerintah Aceh perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar seluruh pembiayaan tersebut dapat disalurkan melalui bank syariah yang ada di Aceh. 

Tak hanya perbankan, koperasi syariah juga masih mengalami kendala. Karena itu, Hafas menyarankan pembentukan dewan pengawas yang memandu proses konversi koperasi dari konvensional menjadi syariah. 

Hafas menyarankan agar Pemerintah Aceh menggandeng Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Pusat untuk mencetak kader-kader dewan pengawas syariah. sehingga Aceh dapat menjadi pusat perekonomian syariah nasional. 

Aceh, kata Hafas, harus memanfaatkan keberadaan Qanun LKS ini untuk menjadi lebih unggul dari sisi ekonomi syariah dibandingkan dengan daerah lain. Tidak hanya di bidang perbankan dan keuangan syariah, namun juga bidang industri halal dan produk ekonomi lainnya. 

Sisi yang potensial untuk dikembangkan, kata Hafas, adalah wisata syariah. Sektor ini dapat mendorong peningkatan perekonomian Aceh agar masyarakat menjadi lebih sejahtera. Termasuk lewat pemanfaatkan dana infak, sedekah, zakat dan wakaf.