Pemerintah Aceh Diminta Turun Tangan Bebaskan Tersangka Peracun Harimau

Ketua Fraksi PKS DPR Aceh, Zaenal Abidin. Foto: Ist.
Ketua Fraksi PKS DPR Aceh, Zaenal Abidin. Foto: Ist.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zaenal Abidin meminta Pemerintah Aceh untuk turun tangan untuk membebaskan SY (38), warga Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur yang ditangkap Polisi karena diduga meracuni harimau.


"Terkait warga di Aceh Timur, saya lihat pemerintah Aceh perlu turun tangan memberikan advokasi," kata Zaenal, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu 11 Maret 2023.

Zaenal juga berharap agar polisi membebaskan tersangka, karena yang bersangkutan tidak berniat memperjual belikan hewan tersebut, tapi hanya ingin membela diri dan menjaga hartanya dari mangsa satwa liar yang dilindungi tersebut.

Zaenal juga meminta Pemerintah Aceh turun tangan untuk menanggani, dan memberikan batas yang jelas, mana wilayah yang bisa dipakai untuk masyarakat mencari rejeki dan mana wilayah hutan luas yang banyak binatang buasnya.

"Hal ini penting, untuk meminimalkan konflik satwa liar yang kita lihat terus bertambah," ujar Zaenal.

Selain itu Zaenal juga mengimbau masyarakat untuk waspada saat masuk ke dalam hutan. Apabila masyarakat merasa hutan tersebut wilayah kawasan binatang buas, maka akan lebih baik tidak masuk atau menghindar.

"Menghindari karena kita akan berhadapan dengan hewan buas, mereka (hewan buas) itu tidak kenal ampun kalau bertemu manusia," ujar Zaenal.

Sebelumnya diberitakan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur menangkap SY (38) warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur. SY ditangkap karena diduga meracuni harimau hingga mati.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arief Sukmo Wibowo, menjelaskan pelaku ditangkap dirumah saudaranya di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Rabu, 22 Februari lalu.

Sebelum penangkapan tersebut, kata dia, Sat Reskrim Polres Aceh Timur mendapat informasi dari petugas Forum Konservasi Leuser (FKL) bahwa ada seekor anak harimau Sumatera mati. Akibat memangsa ternak jenis kambing milik warga di Desa Peunaron Lama. 

Arief mengatakan, saat tim bersama petugas Badan Kawasan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berada di lokasi, memang melihat seekor bangkai anak harimau. Lokasinya tidak jauh dari lokasi bangkai kambing. 

"Dan tidak jauh dari lokasi ditemukan sebuah kantong plastik berwarna putih yang berisikan racun hama," kata Arief, dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Februari 2023. 

Usai melakukan penyelidikan, kata Arief, terbukti bahwa SY kesal dan emosi karena empat ekor kambing miliknya dimangsa oleh harimau. Sehingga SY menabur racun pada kambing, lalu dimakan harimau hingga mati.

“Saat ini barang bukti racun dan pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Timur Guna penyelidikan lebih lanjut,” sebut dia. 

SY dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Dengan ancaman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.