Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan memang Pemerintah Aceh belum mengeluarkan rekomendasi terkait pembangunan kampus II Universitas Syiah Kuala. Bukan berarti tidak mengeluarkan rekomendasi, apalagi menghambat pembangunan kampus.
"Itu tidak benar. Apalagi Gubernur sendiri merupakan alumni dan dosen Universitas Syiah Kuala. Jadi asumsi liar terhadap hal ini sangat tidak benar," kata MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 1 Juli 2021.
MTA menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan SK pelepasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Pemerintah Aceh untuk pembangunan dan pengembangan kampus II Universitas Syiah Kuala. Sebelumnya berstatus kawasan hutan produksi.
Dalam hal pelepasan itu, kata MTA, Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan memberikan persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Aceh dan pihak terkait lainnya.
"Saat ini Pemerintah Aceh dan pejabat terkait masih terus mempersiapkan semua kelengkapan yang diisyaratkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai syarat pelepasannya," kata MTA.
MTA menyebutkan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menekankan kepada pejabat terkait agar bekerja secara baik, cermat dan teliti sesuai perundangan-undangan. Kedepan tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari.
"Tidak gegabah sebagai wujud memberikan kenyamanan bagi semua pihak," kata MTA.
MTA mengatakan semua masyarakat Aceh sepakat bahwa Universitas Syiah Kuala merupakan salah satu mesin dalam menciptakan generasi Aceh yang maju. "Ini adalah kampus “Jantong Hate” rakyat Aceh," kata MTA.
Harapannya, kata MTA, kepada semua pihak agar bersabar. Hindari bersama pernyataan-pernyataan yang dapat memicu konflik. Mari hargai dan memahami langkah-langkah kerja pihak-pihak terkait, demi cita-cita kita untuk kemajuan kampus "Jantong Hate” rakyat Aceh.
- Reza Saputra Dilantik jadi Kepala BPKA
- Pemerintah Aceh Pastikan akan Tetap Gelar Pawai Takbir Keliling Idul Fitri 1445 H
- Pj Gubernur Minta BPBD Se Aceh Aktifkan Posko Siaga Bencana Saat Libur Lebaran