Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Seluruh DPRK di Aceh Sepakat Gelar Pilkada 2022

Rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada 2022 di Gedung Parlemen Aceh. Foto: Fakhrurrazi.
Rapat koordinasi penyelenggaraan Pilkada 2022 di Gedung Parlemen Aceh. Foto: Fakhrurrazi.

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama pimpinan DPRK seluruh Aceh, Ketua Komisi A DPRK, KIP Aceh beserta KIP Kabupaten/kota di Aceh dan juga Pemerintah Aceh sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh tetap digelar pada 2022 mendatang.


"Tentunya di Aceh kita sudah tidak ada persoalan secara teknis. Hanya ada beberapa persoalan teknis terkait dengan alokasi anggaran, dan ini juga menjadi pointer tadi yang dituliskan," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di Gedung Parlemen Aceh, Selasa, 9 Februari 2021.

Dalam kesempatan tersebut disepakati beberapa poin kesepakatan antara DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, Pimpinan DPRK se-Aceh, serta juga para Ketua Komisi A DPRK se-Aceh. Kesepakatan pertama adalah semua pihak itu mendukung keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2 Kpt/11/Prov/1/2021 Penyelenggaraan tentang Pemilihan Tahapan, Gubernur Program, dan Wakil dan Jadwal Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Kesepakatan kedua berbunyi: pelaksanaan Pilkada Tahun 2022 di Aceh, diatur khusus dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung terlaksananya Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dalam Provinsi Aceh Tahun 2022 sebagaimana keputusan KIP Aceh Nomor: 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/I/2021. 

Hal ini akan dikonkritkan dalam Forum Rakor Pimpinan se-Aceh dan mengundang stakeholder pusat, yakni Kemendagri, KPU-RI, BAWASLU dan Komisi II DPR-RI, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada bulan ini.

Kesepakatan itu juga meminta agar Pemerintahan Aceh berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai Peraturan Perundang Undangan

Pernyataan ini mengikat para pihak bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Aceh sebagai propinsi yang mempunyai undang undang kekhususan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang bersifat lex specialist dan telah diakui dalam pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

“Kesepakatan ini akan dikomunikasikan dengan semua pihak baik dengan pemerintah pusat dan stakeholder pusat, dalam hal ini Kemendagri juga dengan KPU, Bawaslu, serta Komisi II DPR-RI,” kata Dahlan.