Pemerintah Aceh Hargai Wacana DPRA Terkait Revisi Qanun LKS

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Ist
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Ist

Pemerintah Aceh merespon wacana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berencana merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), paska terjadinya gangguan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam beberapa hari terakhir.


"Pada prinsipnya Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legeslasi yg dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai," kata jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat 12 Mei 2023.

Namun secara khusus, kata MTA, sebagai layanan perbankan dengan jumlah nasabah yang banyak di Aceh, pihaknya mengharapkan agar pelayanan BSI dapat kembali normal dan bisa menghadapi kendala krusial dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.

"Karena apa yang sedang terjadi sangat berdampak terhadap masyarakat dan pelaku usaha di Aceh. Apalagi tidak ada bank konvensional yang beroperasi di Aceh akibat dari kebijakan legeslasi Qanun LKS,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Saiful Bahri atau Pon Yaya, menyebut bahwa Qanun (peraturan daerah) Lembaga Keuangan Syariah (LKS) perlu dilakukan evaluasi.

Hal ini dikatakan Pon Yaya menanggai gangguan atau erornya layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh sejak beberapa hari yang lalu.

"Gangguan pelayanan BSI ini telah menyebabkan dampak serius bagi perekonomian daerah," ujar Pon Yaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Mei 2023. 

Dia mengatakan, bahwa banyak masyarakat yang selama ini menjadi nasabah bank nasional itu mengeluh lantaran tidak dapat melakukan transaksi secara normal dalam beberapa hari terakhir.

Pon Yaya mengaku prihatin atas gangguan pelayanan dari BSI ini. Dia pun berharap gangguan itu dapat segera ditangani agar tidak mengecewakan sebagian besar masyarakat Aceh, yang selama ini secara "terpaksa" menjadi nasabah bank tersebut pasca lahirnya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kuangan Syariah.

Dia menjelaskan, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir, telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI. 

Pon Yaya menambahkan, permasalahan ini telah memicu masyarakat Aceh untuk mendesak Pemerintah Aceh agar kembali mengevaluasi Qanun LKS. 

"Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan harapan masyarakat Aceh memiliki alternatif transaksi apabila sistem perbankan terganggu seperti yang dialami Bank Syariah Indonesia (BSI)," ujar Pon Yaya.