Pemerintah Aceh Jelaskan Persoalan Kapal Aceh Hebat Hingga Proyek Multi Years

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: ist
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: ist

Sejumlah mahasiswa dari Universitas Syiah Kuala mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh terkait program pengadaan kapal Aceh Hebat, proyek mulityears hingga isolasi mandiri yang dijalani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. 


Melalui juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan pelaksanaan 14 ruas jalan dengan skema anggaran multiyears pada dasarnya telah melalui kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh periode 2014-2019. 

Namun pada periode selanjutnya, seiring pergantian anggota dewan, pihak DPR Aceh meminta pelaksanaan proyek tersebut dibahas kembali. 

"Hal inilah yang menimbulkan polemik," kata MTA dalam diskusi yang digagas Badan Eksekutif Mahassiwa Universitas Syiah Kuala melalui virtual, Rabu, 7 Juli 2021. 

MTA mengatakan pelaksanaan proyek multiyears itu sesuai dengan visi Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Yaitu membuka akses yang lebih baik untuk wilayah yang selama ini terisolasir. 

MTA menegaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek multiyers tersebut, sejak awal perencanaan hingga saat ini menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh. 

Dengan dilakukan probity audit oleh BPKP Aceh, pelaksanaannya akan berjalan transparan dan tidak terjadi kecurangan. 

Dengan kata lain, penilaian dan pengawasan yang dilakukan itu benar-benar ketat agar proses pengadaan barang atau jasa dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, kejujuran dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, MTA juga menjelaskan terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat. Bahwasanya, kompenen Kapal Aceh Hebat tersebut bukan barang bekas. 

"Proses pengadaan kapal tidak seperti membeli mobil di showroom, tapi dilakukan perakitan mulai dari nol hingga menjadi sebuah kapal sesuai speksifikasi yang dipesan," kata MTA. 

Muhammad menyebutkan biaya pengadaan sebuah kapal berdasarkan ukuran dan spesifikasi sudah ditentukan sesuai standar harga yang ditetapkan oleh kementerian terkait. 

"Jadi baik Pemerintah Aceh maupun kontraktor pelaksana tidak bisa menentukan maupun melakukan mark up harga sesuka hati," kata dia. 

Kendati demikian, kata dia, Pemerintah Aceh tetap terbuka terhadap saran dan kritik dari mahasiswa. Karena akan menjadi stimulan bagi pejabat dan aparatur Pemerintah Aceh agar pelayanan dan pekerjaan bisa lebih baik.

Sementara itu, MTA juga meluruskan isu yang beredar terhadap Gubernur Aceh yang menjalani isolasi mandiri akibat positif Covid-19 selama tiga bulan. MTA mengatakan demikian tidak pernah dinyatakan. 

Gubernur Aceh, kata dia, menjalani isolasi mandiri karena memang sesuai anjuran tim medis. Pasca dinyatakan positif pada 31 Mei lalu, gubernur menjalani isolasi selama 14 hari, lalu melakukan swab ulang dan masih dinyatakan positif. Bahkan swab tes ketiga, gubernur masih dinyatakan positif. 

"Roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar selama gubernur isolasi. Gubernur mengkoordinasi jajarannya secara virtual," kata dia. 

MTA menjelaskan isolasi dilakukan gubernur agar tidak terjadi penularan, bukan menghindar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana kabar yang beredar di media sosial. 

"Sebab gubernur sendiri tidak pernah dipanggil KPK seperti yang dituduhkan itu," kata MTA. 

Menurut MTA, jika benar gubernur dipanggil KPK sebagaimana yang dituduhkan itu, maka sudah pasti KPK akan mengumumkan secara resmi. Namun hal itu tidak diberitahu KPK.  secara prosedur, kalau dipanggil dan tidak memenuhi panggilan akan diberitahukan secara resmi juga. 

Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan KPK merupakan hal wajar di sejumlah proyek yang dikerjakan Pemerintah Aceh, termasuk gedung Oncology RSUDZA. Penyelidikan, kata dia, ialah hal wajar dalam penegakan hukum, apalagi karena ada laporan dari masyarakat. 

Oleh sebab itu, kata MTA, ketika proses penyelidikan masih berjalan, maka semua pihak sepatutnya mengedepankan praduga tak bersalah selama keputusan hukum belum ditetapkan. 

"Kita tidak boleh melakukan penghakiman terhadap proses hukum yang belum diputuskan dan ditetapkan oleh pengadilan. Kita sama-sama menunggu hasil kerja KPK," kata MTA. 

MTA meminta menghindari pernyataan-pernyataan yang menghakimi terhadap semua pihak yang sedang dimintai keterangan oleh KPK dalam hal penyelidikannya. 

Menurutnya, semua itu terkait nama baik dan kehormatan seseorang. Mereka punya keluarga dan kerabat lainnya.