Pemerintah Aceh Masih Tunggu Fasilitasi Kemendagri Terkait Insentif Mukim

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: ist
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: ist

Pemerintah Aceh saat ini sedang menunggu hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur (RanPergub) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait belum terealisasinya insentif imum mukim di Aceh.


"Belum terealisasinya insentif mukim ini karena Pemerintah Aceh sedang menunggu hasil fasilitasi RanPergub dari Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.

Menurut Muhammad MTA, Rancangan Peraturan Gubernur ini dilakukan atas dasar temuan Inspektorat dimana pelaksanaan insentif mukim sebelumnya belum adanya petunjuk teknis (Juknis). 

Kemudian, kata MTA, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melakukan musyawarah dengan pejabat terkait dan disepakati juknis akan dibuat dalam bentuk pergub agar mempunyai dasar hukum yang kuat.

"RanPergub ini sudah disampaikan kepada Kemendagri sejak 10 Mei 2021, dan saat ini Pemerintah Aceh sedang menunggu hasil fasilitasi tersebut," ujar MTA.

MTA menjelaskan insentif imum mukim di Aceh bakal direalisasikan saat peraturan gubernur (pergub) ini sah secara hukum. Oleh karena itu, pemerintah berharap agar semua pihak dapat mengerti terkait proses ini.

"Kami berharap semua pihak dapat memahami hal ini agar tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari," kata MTA.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Irawan, mendesak pemerintah agar segera membayar insentif imum mukim di Aceh. Pasalnya, insentif mukim yang telah ditetapkan dalam DIPA APBA 2021 tersebut belum dibayarkan oleh Pemerintah Aceh sejak Januari hingga Agustus 2021.

"Namun yang sangat disayangkan pada tahun anggaran 2021 ini hingga Agustus jerih mukim tersebut belum dibayarkan dan ini perlu ada kepastian dari Pemerintah Aceh,” kata Irawan Abdullah.