Pemerintah Aceh Resmi Terapkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi 

Antrian kendaraan saat mengisi BBM di salah satu SPBU Kota Banda Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Antrian kendaraan saat mengisi BBM di salah satu SPBU Kota Banda Aceh. Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan kouta pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar/Biosolar bersubsidi untuk kendaraan roda empat dan enam hingga lebih. 


"SE tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas instansi bulan lalu, dimana terjadi antrian disebabkan perbedaan harga yang sangat besar antara BBM subsidi dengan nonsubsidi," kata Muhammad MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 3 Januari 2023.

Menurut MTA, sejak pemerintah pusat menaikan harga BBM banyak masyarakat beralih ke BBM bersubsidi ketimbang menggunakan BBM jenis non subsidi. Untuk itu, solusi terbaik untuk mencegah antrian panjang di sejumlah SPBU adalah penambahan kuota BBM subsidi atau penurunan harga BBM nonsubsidi. 

"Pertamina sendiri memastikan tidak melakukan pengurangan kouta, ini murni kesenjangan harga subsidi dan nonsubsidi dan sebagaimana yang diketahui siang tadi telah dilakukan penurunan harga BBM nonsubsidi oleh pemerintah secara resmi," ujar MTA.

Adapun ketentuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis biosolar untuk kendaraan roda empat atau lebih yakni, kendaraan pribadi roda empat paling banyak sebesar 25 liter per hari. Untuk kendaraan roda enam paling banyak sebesar 40 liter per hari.

Kemudian, kendaraan umum atau barang roda empat paling banyak sebesar 80 liter per hari dan kendaraan umum angkutan barang enam paling banyak 60 liter per hari. 

Selain kendaraan umum angkutan barang lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari dan kendaraan umum angkutan orang lebih roda enam paling banyak 200 liter perhari.