Pemerintah Aceh Sepakat UMP Dinaikkan 15 Persen 

 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen (tengah). Foto: Fauzan/RMOLAceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen (tengah). Foto: Fauzan/RMOLAceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, sepakat dengan aliansi buruh dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh. Yaitu menaikkan sebanyak 15 persen dari sebelumnya.


“Namun dalam hal ini terdapat regulasi yang mengatur. Maka kami mengajak para pekerja untuk berjuang bersama hingga ke pemerintah pusat," kata Akmil, saat menerima pengunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 20 November 2023.

Akmil menjelaskan dalam penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP. Di dalam disebutkan, setiap penetap upah minimu harus melibatkan dewan pengupahan nasional untuk menentukan skala upah. 

Menurut Akmil, persoaln UMP ini bukan hanya terjadi di Aceh. Melainkan hampir seluruh provinsi yang ada di Indonesia. 

“Maka itu mari berjuang bersama untuk menempuh hal ini melalui pemerintah pusat,” kata dia. 

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani, juga sepakat UMP Aceh 2024 dinaikkan sebesar 15 persen. Seharusnya, kata dia, lebih bayak dari itu.

Di samping itu, dia meminta maaf kepada aliansi buruh yang berunjuk di Kantor DPR Aceh, siang tadi. Di mana buruh tidak dapat bersua dengan pihaknya. 

“Soalnya para anggota sedang berada di daerah pemilihan. Kami sedang di Dapil. Jadi baru pertama kali kita tidak terima aksi buruh tersebut. Kemarin-kemarin selalu kami terima," sebutnya.