Sebanyak 1.500 lembar sertifikat tanah untuk masyarakat miskin tahap pertama mulai dibagikan di delapan kabupaten dan kota di Aceh. Hal ini sesuai surat Dinas Pertanahan Aceh kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
- Dorong Keadilan Pertanahan, Pemerintah Cabut 192 Izin Sektor Kehutanan dan 2.078 Izin Pertambangan
- Dijebak Dalam Kasus Tanah, Pegawai Kontrak Surati Bupati Shabela dan Presiden Joko Widodo
- Tolak Ungkap Data HGU, Kapolri Diminta Panggil Sofyan Djalil
Baca Juga
"Tahap pertama sudah, itu dalam program Gugus Reforma Agraria yang diusulkan oleh Kabupaten/kota yang sudah ada Dinas Pertanahannya," kata anggota Komisi I DPR Aceh, Bardan Sahidi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 25 Januari 2021.
Bardan mengatakan warga di delapan daerah yang mendapat sertifikat tanah itu yakni Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah dan Aceh Tamiang masing-masing 187 sertifikat. Kemudian Kota Lhokseumawe, Sabang, Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Besar masing-masing 188 sertifikat.
Bardan mengatakan sertifikat tanah itu disediakan oleh Kementerian Agraria melalui Kanwil Pertanahan Aceh. Sertifikat tanah itu diberikan kepada masyarakat miskin yang tak mampu mengurus.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Pertanahan Aceh, kata Bardan, untuk calon penerima lain masih dalam tahap pendataan lanjutan oleh pihak kabupaten/kota.
Proses pendataan calon penerima sertifikat berdasarkan basis data terpadu (BDT). Pendataan juga disesuaikan dengan sasaran kecamatan serta desa lokasi tanah. Sementara penyerahannya, lanjut Bardan, tidak dilakukan secara serentak dan terpusat di pemerintahan setempat lantaran masih dalam keadaan pandemi virus corona.
"Karena masa pandemi tidak mungkin mengumpulkan masyarakat, tapi diantar ke alamat penerima atau mengambil di kantor desa," kata Bardan.
- Tujuh Srikandi Berhasil Rebut Kursi DPR Aceh
- NasDem Kembali Rebut Kursi Pimpinan DPR Aceh, PKB Ukir Sejarah
- Nama-nama Petahana Tersingkir dari Kursi DPR Aceh