Pemerintah Aceh Setop Operasional Perusahaan Pengolah Getah Pinus di Aceh Tengah

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meninjau pabrik pengolahan getah pinus milik PT Jaya Media Internusa. Foto: Lintas Gayo.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar meninjau pabrik pengolahan getah pinus milik PT Jaya Media Internusa. Foto: Lintas Gayo.

Pemerintah Aceh meminta PT Jaya Media Internusa, yang berlokasi di Isaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, melengkapi sejumlah dokumen sebelum beroperasi. Pemerintah Aceh berharap perusahaan pengolahan getah pinus ini menghentikan seluruh aktivitas hingga persyaratan itu terpenuhi. 


Dalam salinan keputusan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Pemerintah Aceh menemukan perusahaan itu belum mengantongi izin, seperti surat izin pengambilan air permukaan. 

Perusahaan itu juga belum melakukan perubahan izin dan dokumen lingkungan atau persetujuan lingkungan/izin berusaha, mengurus izin operasi untuk operator boiler dan operator forklift, mengurus surat keterangan pengelolaan tangki timbun dan pesawat uap. 

Pemerintah Aceh juga meminta perusahaan itu membentuk panitia pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta melengkapi perusahaan dengan personil ahli K3 umum dan personil/regu pemadam kebakaran. 

Perusahaan juga diminta untuk mengurus izin instalasi pemasangan penyalur petir, melakukan pelaksanaan dan pelaporan secara rutin terhadap aspek pengelolaan dan pemantauan lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3 pengelolaan sampah non B3 dan menyusun dan menyampaikan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) Tahun 2021. 

Perusahaan juga diminta untuk membuat kajian IPAL, memiliki PERTEK IPAL dan boiler, memiliki SLO IPAL dan boiler serta membuat kajian rincian teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang terintegrasi ke dalam persetujuan lingkungan. 

Sebelumnya, seperti dikutip dari situs Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Bupati Shabela Abubakar, didampingi Kapolres, Dandim, Kepala Bappeda serta Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup, meminta perusahaan itu untuk menjalankan seluruh prosedur untuk menjalankan operasional pabrik. 

Bupati menegaskan, pengolahan getah pinus yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Asing (PMA) itu dapat memperhatikan sistem pengolahan limbah sesuai ketentuan agar tidak menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Jadi limbah Getah Pinus tidak boleh dibuang langsung apalagi dibuang sembarang, melainkan ditampung dalam bak penampungan air limbah (IPAL) dan dialirkan kesaluran pembuangan didalam pabrik setelah melalui proses penyaringan,” kata Shabela.

Selain itu, Shabela menekankan agar perusahaan jangan dulu beroperasi secara resmi bilamana segala perizinan belum diperoleh pihak perusahaan terutama dokumen Amdal. Menurutnya hal ini penting dipenuhi oleh perusahaan, agar investasi yang dilakukan ini benar-benar taat asas lingkungan dan mematuhi ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA).

Pabrik getah pinus di kawasan Isaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah yang dikelola oleh PT Jaya Media Internusa direncanakan beroperasi, besok Sabtu 6 Februari 2021, setelah sempat terhenti beberapa bulan terakhir.

Direktur PT Jaya Media Internusa, Ika Fitri, beberapa waktu lalu, mengatakan pihaknya telah menyiapkan semua dokumen-dokumen terkait beroperasinya pabrik getah tersebut. 

“Selama ini, ada protes dari warga terkait adanya limbah yang mencemari sungai. Dan kita sudah menyiapkan Instalasi Pengolahan Air Limbahnya (IPAL) yang sudah dinilai layak oleh tim ahli,” terang Ika Fitri seperti dikutip dari Lintas Gayo.

Terkait adanya polusi asap hitam dari mesin pabrik yang juga dikeluhkan oleh warga, juga sudah ditangani dengan baik. Sebelumnya, kata Ika, perusahaan itu menggunakan bahan bakar batu bara. Namun saat ini diganti dengan cangkang sawit yang lebih ramah lingkungan.

Terkait hasil laboratorium terhadap uji baku mutu air, yang sebelumnya dialiri limbah pabrik, Ika menyebutkan berdasarkan uji laboratorium Sucofindo, Medan, dinyatakan bahwa baku mutu air limbah getah tersebut jauh lebih baik.

“Jadi limbah pabrik getah ini, tidak seperti limbah-limbah industri lainnya. Hasil lab yang kami terima sangat aman untuk ekosistem air,” kata Ika.