Pemerintah Aceh Target Delapan Area Dirubah Dalam Agenda Reformasi Birokrasi

Rapat Kerja (Raker) Pencapaian Rencana Aksi Pelaksaan Reformasi Angkatan II dan II, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, kemarin. Foto: ist.
Rapat Kerja (Raker) Pencapaian Rencana Aksi Pelaksaan Reformasi Angkatan II dan II, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, kemarin. Foto: ist.

Asisten Administrasi Umum Sekda (Sekretaris Daerah) Aceh, Iskanda mengatakan, Pemerintah Aceh menargetkan delapan area dirubah dalam agenda reformasi birokrasi. Hal ini bertujuan mewujudkan komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka menciptakan birokrasi yang bersih, bebas KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), berdaya, dan melayani.


“Pemerintah Aceh juga berkomitmen untuk melaksanakan reformasi birokrasi dengan sebaik-baiknya,” kata Iskandar, saat Rapat Kerja (Raker) Pencapaian Rencana Aksi Pelaksaan Reformasi Angkatan II dan II, di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, kemarin.

Iskandar mengatakan, pelaksanaan reformasi birokrasi itu supaya tercapainya pemerintahan yang good governance dan clean government. Sehingga akan bermuara kepada kepuasan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. 

Iskandar, delapan area yang menjadi fokus utama dan ditargetkan dalam aksi nyata ini, yaitu manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan pelayanan publik.

Kedelapan area perubahan itu, kata dia, ditentukan oleh pemerintah sebagai fokus reformasi birokrasi, agar dapat merancang strategi dan memusatkan perhatian. Supaya Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjalankan perubahan dan pembenahan di birokrasi dengan baik.

“Sebagai upaya mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi, pemerintah kemudian menyusun indeks reformasi birokrasi, sebagai indikator untuk penilaian atau acuan sejauh mana reformasi birokrasi telah berhasil dijalankan oleh pemerintah daerah,” sebutnya. 

Menurut dia, nantinya daerah yang berhasil mencapai indeks yang baik, akan mendapatkan reward berupa dana insentif daerah (DID), sehingga akan mempengaruhi kelancaran pembangunan daerah dan pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Menurut Iskandar, penghargaan atas capaian Indeks Reformasi Birokrasi sangat penting, mengingat masih banyak sektor yang harus dibenahi, dalam rangka mengentaskan berbagai masalah yang ada di daerah, termasuk kemiskinan, stunting serta memutar kembali roda ekonomi khususnya di Aceh.

“Alhamdulillah, dari tahun ketahun perolehan nilai reformasi birokrasi Pemerintah Aceh terus mengalami peningkatan,” kata dia. 

Iskandar merincikan, pada 2021 nilai reformasi birokrasi Pemerintah Aceh sebesar 63,36 dengan kategori B, meningkat sebesar 0,78 dari tahun 2020 yang sebesar 62,58. Meski nilai reformasi birokrasi mengalami kenaikan, kata dia, namun perlu dicermati rekomendasi dari kementerian PAN dan RB.

“Artinya, masih banyak PR yang mesti kita laksanakan bersama sebagai tindak lanjut dari rekomendasi tersebut,” ujar Iskandar.

Untuk itu, Iskandar berharap ada kerjasama dan kerja keras seluruh pihak, agar nilai dan peningkatan reformasi birokrasi Pemerintah Aceh ke depan semakin baik lagi. Sebab itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk senantiasa proaktif terhadap langkah-langkah yang akan dilakukan bersama demi meningkatnya kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi Pemerintah Aceh.