Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, dalam urusan verifikasi, tidak ada istilah partai politik lokal atau nasional. Seluruh proses tersebut harus dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
- Taufiqulhadi: Siapapun Pj Gubernur, Nasdem Tetap Perjuangkan Aspirasi Rakyat
- Pj Gubernur Diharapkan Jadi Pelopor Ekspor CPO Sawit di Aceh
- Mualem dan Wali Nanggroe Usung Safrizal Jadi Pj Gubernur, Presiden Pilih Achmad Marzuki
Baca Juga
"Artinya, anggaran verifikasi ditanggung APBN," kata Muhammad MTA kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 22 Juni 2022.
Karena itu, Muhammad MTA heran dengan sikap KIP Aceh yang membeda-bedakan anggaran untuk verifikasi tersebut. Bahkan dalam urusan ini, Pemerintah Aceh menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menanyakan anggaran verifikasi partai politik.
Selama ini, kata Muhammad MTA, KIP Aceh membeda-bedakan anggaran untuk verifikasi. Namun surat itu belum dibalas.
Untuk memastikan agar anggaran tersedia, Pemerintah Aceh meminta KIP Aceh mengajukan anggaran ke pusat untuk verifikasi partai politik lokal dan nasional. Apalagi, dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU, ditegaskan bahwa anggaran tersebut memang ditanggung APBN.
“Namun kami tetap menunggu penjelasan tertulis KPU terkait hal ini,” kata MTA.
Sebelumnya, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Aceh terkait anggaran verifikasi partai politik di Aceh yang mencapai Rp 7,3 miliar. Dia berpendapat anggaran untuk verifikasi partai politik lokal ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
- Target 2024, Kursi Wali Kota dan Enam Kursi DPRK Milik Demokrat
- Terima SK Ketua Demokrat Nagan, Jamin Idham: Mari Songsong Pemilu 2024
- Dihadapan Mendagri, Pon Yahya Singgung Bendera dan Lambang Aceh