Pemerintah dan DPR Aceh Diminta Tak Terburu-buru Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Nasrul Zaman. Foto: Ist.
Nasrul Zaman. Foto: Ist.

Pemerhati kebijakan publik, Nasrul Zaman, mengingatkan agar Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan beberapa pihak yang ingin merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah, untuk menahan diri. Menurut Nasrul, revisi dapat dilakukan 3-5 tahun setelah qanun itu efektif berlaku.


“Qanun LKS baru seumur jagung. Terutama setelah perbankan syariah di Aceh mampu memenuhi semua jenis layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh,” kata Nasrul, Jumat, 2 Juli 2021.

Selain itu, kata Nasrul, semua pihak masih menunggu respons Pemerintah Aceh untuk lebih aktif membantu kesiapan semua bank syariah dalam memberikan semua jenis dan bentuk layanan yg dibutuhkan masyarakat Aceh. Termasuk berkoordinasi dan mendorong pemerintah pusat untuk segera memberlakukan transaksi syariah jika berkaitan dengan Aceh.

Terkait layanan BRILink yang tak dapat digunakan karena BRI, sebagai penyedia layanan, tak lagi beroperasi di Aceh, Nasrul menganggap itu adalah hal kecil yang dapat diatasi dengan meminta bank syariah di Aceh dapat memberikan layanan yang sama sesuai sistem sistem yang berlaku di Aceh. 

Karena masalah yang lebih besar yang tengah dihadapi Aceh saat ini adalah lemahnya dukungan pemerintah pusat terhadap Qanun LKS. Bahkan saat ini nomor rekening proyek DAK pusat masih menggunakan akun bank konvensional meski proyek tersebut berada di Aceh.

“Untuk itulah, DPRA dan pemerintah Aceh perlu memperkuat implementasi Qanun LKS ini. Jika dibutuhkan revisi, maka lakukanlah hal itu berlandaskan studi dan argumentasi yang kuat,” kata Nasrul.