Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Penetapan UMP Aceh 2024 

Habibi Inseun. Foto: RMOLAceh.
Habibi Inseun. Foto: RMOLAceh.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun meminta Pemerintah Aceh untuk dapat mempertimbangkan kembali penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3.460.672. Jumlah tersebut hanya naik 1,38 persen atau Rp 47 ribu dibanding UMP sebelumnya Rp 3.413.666.


"Pelaksanaan pembayaran upah bagi tenaga kerja di Aceh harus sesuai dengan ketentuan bagi pekerja nol tahun dan pelaksanaan struktur skala upah bagi yang lebih satu tahun," kata Habibi Inseun dalam keterangannya, di Banda Aceh, Selasa, 21 November 2023.

Habibi juga meminta Pemerintah Aceh memahami dengan cermat kebutuhan hidup layak bagi pekerja di Aceh. Hal tersebut untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan bagi tenaga kerja.

"Kami meminta pemerintah mendengar permintaan tenaga kerja dalam hal kenaikan upah 2024 yang bukan tanpa alasan. Apalagi, upah tidak mengalami kenaikan. Sementara harga barang kebutuhan pokok terus meningkat," ujar Habibi.

Menurut Habibi, kekhususan Aceh seharusnya menjadi landasan terkait UMP 2024. Apalagi kekhususan tersebut untuk dapat mengarahkan kebijakan kepada hal - hal yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Habibi karena posisi gubernur saat ini hanya sebagai penjabat. Sehingga dugaannya tidak mau mengambil pusing dalam penetapan yang telah mendapat arahan dari Pemerintah Pusat. Meskipun kebijakan tersebut ada kewenangan untuk menetapkan.

"Kami akan terus lakukan komunikasi dan berjuang terhadap ketetapan nantinya secara resmi," pungkas Habibi.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3,460.672. Jumlah itu naik 1,38 persen atau Rp 47 ribu dibanding UMP sebelumnya Rp 3,413.666.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, kebijakan itu dituangkan didalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024.

"Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023," kata MTA, Senin, 20 November 2023.

Dia menyebut, bahwa terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya dan usulan dari unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.

Menurut dia, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dia menuturkan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.

"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," jelasnya.

MTA menambahkan, Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dimana pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu," kata dia.