Pemerintah Diminta Revisi Aturan Penerbangan di Tengah Pandemi Covid-19

Alvin Lie. Foto: RMOL.
Alvin Lie. Foto: RMOL.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai pemerintah perlu segera merevisi aturan tentang syarat penerbangan di tengah pandemi Covid-19. Aturan selama ini dinilai tidak tepat. 


Hal ini terkait temuan 48 orang positif Covid-19 saat mendarat di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Hal sama juga ditemukan di bandara-bandara di Jawa, Papua, dan Bali.

"Sumber masalah adalah jeda antara waktu pengambilan sampel tes dengan waktu keberangkatan," kata Alvin Lie seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 12 Juli 2021.

Di masa PPKM Darurat seperti saat ini, calon penumpang disyaratkan melakukan tes swab/PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan. Bahkan di beberapa maskapai mencantumkan syarat tes swab/PCR hingga 7X24 jam, seperti dari luar Papua tujuan Timika, hingga intra-Papua di Nabire.

Jeda tes Covid-19 tersebut dinilai masih berpotensi bagi calon penumpang terinveksi Covid-19 meski sudah menjalani tes swab/PCR. 

Menurut Alvin, ada jeda antara satu sampai dengan dua hari, tapi penumpang masih bebas mobilitasnya. Jadi walau saat tes negatif, bisa saja positif saat berangkat.

Hal tersebutlah yang terjadi di Bandara Internasional Sam Ratulangi. Alvin mengatakan penumpang yang berasal dari Pulau Jawa, Pulau Irian, dan Pulau Bali ditemukan dalam kondisi positif Covid-19 meski menyertakan dokumen PCR.

"Idealnya, tes pada hari keberangkatan. Usai tes, langsung masuk ruang isolasi hingga saatnya berangkat. Tapi untuk ideal tersebut butuh banyak ruang isolasi dan kapasitas tes yang besar," kata Alvin.