Pemerintah Disarankan Letakkan Pokmaswas di Dalam Kepengurusan Panglima Laot

Ilustrasi: ist.
Ilustrasi: ist.

Pemerhati adat Aceh, Muttaqien Mansur, menyarankan agar pemerintah daerah Kelompok Masyarakat Pengawas secara otomatis berada di bawah Panglima Laot di masing-masing wilayah. Sehingga pemerintah dapat lebih mudah membina dan mengandalkan peran organisasi di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mengawasi kawasan laut. 


"Ke depan Pokmaswas di Aceh langsung secara ex oficio di bawah panglima laot masing-masing lhok saja," kata Muttaqien, Selasa, 16 Maret 2021.

Muttaqien mengatakan pemerintah daerah belum maksimal membina lembaga ini. Padahal, mereka sangat membantu dalam mengawasi laut dan dan perikanan Aceh. Bahkan pemerintah sudah selayaknya memberikan perhatian lebih sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang menjaga kelestarian lingkungan laut. 

Muttaqien juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya membina jalur koordinasi antara panglima laot dan pokmaswas dengan pihak terkait, termasuk pihak keamanan. Sehingga sejumlah benturan dapat diredam. Dan itu, kata Muttaqien, menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah. 

Muttaqien mengatakan keberadaan Pokmaswas di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 58/MEN/2001. Kelompok ini diharapkan menjadi bagian dari sistem pengawasan masyarakat di bidang kelautan. 

"Jadi, Pokmaswas ini sudah menjadi kebijakan nasional sejak 2001,” kata Muttaqien. Cikal bakal Pokmaswas secara nasional terinspirasi dari keberadaan masyarakat yang mengawasi kawasan laut melalui lembaga-lembaga adat, seperti yang ada di Aceh lewat lembaga Panglima Laot. 

Selanjutnya, kata Muttaqien, pembentukan kelompok ini difasilitasi oleh pemerintah daerah lewat Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah masing-masing. Karena itu, peran lembaga ini seharusnya dipahami sebagai salah satu upaya bersama untuk menjaga wilayah laut agar kelestarian sumber daya di dalamnya tetap terjaga. 

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Nizarli, mengatakan panglima laot bisa  menjadi Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Beberapa daerah di Aceh telah menerapkan hal itu.

"DKP Aceh sudah sosialisasi dan menyarankan hal itu," kata Nizarli. 

Nizarli juga memastikan tidak ada konflik antara Pokmaswas dan para pengurus Panglima Laot. Mereka, kata Nizarli, tetap harmonis dalam pelaksanaan pengawasan di daerah mereka masing-masing.