Ketua DPD II KNPI Kepulauan Seribu, Lukman Hadi, meminta aparat penegak hukum menindak perusahaan yang membuang limbah minyak di Perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Kejadian ini diketahui sudah terjadi berulang-ulang. Tapi belum ada tindakan berarti yang dilakukan aparat terkait.
- Gubernur Aceh Kirim Dua Ekor Sapi untuk Meugang Warga Korban Gas Medco
- Usai Insiden Keracunan Gas, Medco Tutup Sumur dan Hentikan Kegiatan
- JMSI Aceh Gelar Rakerda Perdana
Baca Juga
"Penegak hukum kurang tegas menindak para pelaku, sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata Lukman seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis, 8 April 2021.
Lukman berharap Pemkab Kepulauan Seribu beserta jajarannya dan aparat penegak hukum lebih transparan dalam menangani persoalan pencemaran laut. Lukman khawatir pencemaran terus menerus ini semakin merusak ekosistem laut di kawasan itu.
"Jangan ditutup-tutupi dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Tegak lurus tanpa pandang bulu bagi pelaku pencemaran laut," kata Lukman.
Dari pantauan KNPI Kepulauan Seribu, limbah pek terdapat di Pulau Dua Barat dan Timur, Sabira dan Penjaliran, Kelurahan Pulau Harapan. Lukman menduga limbah berasal dari kilang minyak lepas pantai sebuah perusahaan minyak.
Lukman juga mendesak pelaku pencemaran laut dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Harus ada tindakan hukum, bukan hanya kompensasi. Sehingga menjadi efek jera bagi pihak yang bertanggung jawab," kata Lukman.
- Ini Tips Bagi Mereka Yang Tak Puasa Saat Berada di Banda Aceh
- Ekspedisi Seroja Hadirkan Secercah Tawa di Tengah Bencana
- Inspektorat Aceh Benarkan Indikasi Kerugian Pengadaan Sertifikat Tanah untuk Warga Miskin