Pemerintah Lepaskan 16 Narapidana dari Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Proes penyerahan dokumen asimilasi narapidana di Lapas Kelas IIB Banda Aceh. Foto: Irfan Habibi.
Proes penyerahan dokumen asimilasi narapidana di Lapas Kelas IIB Banda Aceh. Foto: Irfan Habibi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banda Aceh, Irhamuddin, membebaskan 16 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka adalah narapidana yang mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus Covid-19. 


"Pembebasan tahanan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," kata Irhamuddin kepada wartawan di Lapas II B Kota Banda Aceh, Rabu, 3 Februari 2021. 

Irhamuddin mengatakan proses asimilasi ini telah dilakukan pada 2020. Untuk tahap ke dua, tahun ini, tahanan yang dibebaskan adalah narapidana dengan batas maksimal itu 31 Juni nanti menjalani setengah masa pidananya.

Mengingat hasil evaluasi di tahun 2020, kata Irhamuddin, berdasarkan peraturan menteri yang berlaku, saat ini ada ketentuan-ketentuan dan aturan yang diperketat. Program asimilasi dilakukan melalui beberapa tahapan, dengan menjaring para narapidana yang memang tidak berpotensi mengulangi lagi perbuatan mencemaskan masyarakat.

"Kalau kemarin kita langsung melakukan perhitungan, tapi tahun ini benar-benar kita seleksi betul. Karena pada tahun 2020, dari 236 narapidana yang dibebaskan, ada yang kembali ke rutan 2 atau 3 orang nya," kata Irhamuddin. 

Irhamuddin meminta para narapidana yang mendapat asimilasi agar tetap di rumah. Mereka juga diminta untuk melapor kepada petugas jika ada kegiatan di luar. Karena selama menjalani asimilasi mereka diawasi oleh kejaksaan dan balai pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitas, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, mengatakan tujuan dilakukannya asimilasi ini ialah untuk mencegah overload kapasitas lapas. 

"Akibat belum ada kabar baik yang kita dengar dari Covid-19, maka asimilasi dilakukan agar lapas dapat menerapkan protokol kesehatan dengan seharusnya," kata Jefri.