Pemerintah Pulangkan Empat Nelayan Remaja asal Aceh dari Thailand

Ilustrasi: Harnas.
Ilustrasi: Harnas.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler memulangkan empat orang nelayan dibawah umur asal Aceh. Mereka ditangkap dan ditahan oleh otoritas keamanan Thailand.


Hal itu tertuang dalam surat nomor 14994 /WN/09/2021/66, perihal Rencana Pemulangan 4 WNI Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh, 9 September 2021. Surat itu diteken atas nama Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha di Jakarta.

Dalam suratnya, Judha menyampaikam, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI telah menerima laporan dari Konsulat RI (KRI) di Songkhla mengenai rencana pemulangan empat orang WNI nelayan di bawah umur dari Phuket, Thailand ke Jakarta. 

Pada awalnya, kata Judha, direncanakan pemulangan keempat nelayan di bawah umur tersebut pada tanggal 8 September 2021. Namun, berdasarkan komunikasi informal dengan KRI Songkhla, tes Covid-19 terhadap para WNI tersebut masih belum selesai sehingga rencana pemulangan diundur ke hari ini.

Judha menyebutkan, berdasarkan pengakuan para nelayan, mereka berasal dari Idi Rayeuk, Aceh Timur. Keempat WNI nelayan di bawah umur tersebut adalah, M. Hidayatullah 17 tahun, Mulladi 18 tahun, Muslim Maulana 18 tahun, dan Jamian 17 tahun.

"Keempat nelayan di bawah umur tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan asal Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada tanggal 9 April 2021," kata Judha Nugraha keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2021.

Judha mengatakan pada persidangan virtual tanggal 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa ke-28 WNI nelayan dewasa bersalah melanggar Undang-Undang (UU) Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi.

"Sementara keempat WNI nelayan di bawah umur tidak diberikan hukuman dan akan dideportasi," ujar Judha.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek, membenarkan informasi rencana pemulangan empat nelayan dibawah umur asal Aceh ke Indonesia. Mereka dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

"Empat orang nelayan di bawah umur itu rencana akan dipulangkan ke Aceh oleh Kerajaan Thailand," kata Miftach Cut Adek kepada wartawan.

Miftach mengatakan keempat nelayan dibawah umur asal Aceh bagian dari 32 orang nelayang yang berangkat dengan Kapal Motor (KM) Rizki Laot dan ditangkap otoritas keamanan Thailand April lalu.

"Keempat nelayan tersebut adalah ABK Kapal KM Rizki Laot. Mereka merupakan bagian dari 32 orang yang ditahan oleh otoritas perairan setempat pada 9 April 2021," ujar Miftach.