Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut transaksi janggal senilai lebih dari Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
- BDK Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan KDP dengan Lintas Lembaga
- Mendag Jamin Tak Ada Kenaikan Daya Listrik 450 VA jadi 900 VA
- Kumpulkan Kepala Daerah, BPKP Aceh Ingatkan Urgensi Efisiensi Anggaran
Baca Juga
Hal ini diumumkan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komnas TPPU), Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 3 Mei 2023.
"Jadi sesuai dengan hasil rapat komite TPPU tanggal 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP) di komisi III tanggal 11 April 2023 maka saya sampaikan hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tidak pidana pencucian uang," kata Mahfud seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Satgas ini terdiri dari Kemenko Polhukam, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, PPATK, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, hingga BIN.
Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam ini turut menyinggung keterlibatan Ditjen Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan dalam Satgas TPPU.
Menurutnya pelibatan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut adalah sesuai yang tertuang di Undang-undang.
"Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang akan menindaklanjuti dan mempunyai kewenangan pro justitia," ujar Mahfud MD.
- Mahfud MD Ungkap Alasan Belum Ucapkan Selamat kepada Prabowo
- Tuduhan Kecurangan, Lagu Lama yang Diulang
- Suksesi dan Demokrasi