Pemerintah Tetapkan Pengawasan Berlapis untuk Pencairan Bantuan Peremajaan Sawit

Ilustrasi. Foto: ist
Ilustrasi. Foto: ist

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Rino Afrino, mengatakan petani penerima bantuan peremajaan sawit harus membentuk kelompok atau koperasi untuk mendapatkan bantuan. Minimal, satu kelompok diisi 20 orang dengan total lahan 50 hektare.


“Maksimal empat hektare untuk satu kepala keluarga,” kata Rino, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 18 Juni 2021.

 Rino mengatakan seluruh penerima bantuan juga harus melengkapi persyaratan lain. Seperti legalitas lahan sesuai dengan surat tanah dan kartu tanda penduduk. Semua data itu lantas diveritifikasi oleh dinas perkebunan di kabupate atau kota.

 Dari daerah, data ini dikirim ke dinas terkait di tingkat provinsi sebelum dibawa ke Dirjen Perkebunan. Jika seluruh persyaratan dinilai lengkap, Dirjen mengeluarkan rekomendasi dan menetapkan Surat Keputusan Calon Petani Calon Lahan (SKCPCL).

 Program peremajaan sawit rakyat ini ditergetkan mencapai 500 ribu hektare lahan yang telah ditanami. Hal ini digagas oleh Dirjen Perkebunan Indonesia melalui pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Program ini, kata Rino, berjalan selama tiga tahun sejak 2019.

 “Masih banyak kendala, terutama terkait regulasi,” kata Rino.

Dalam pelaksanaannya, program PSR berlandaskan pada Perpres Nomor 61 tahun 2015 Jo Perpres Nomor 66 tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Rekapitulasi nama-nama petani, nomor surat kepemilikan, luas lahan, dan semuanya itu ditetapkan oleh bupati atau dinas perkebunan kabupaten/kota dari SKCPCL, lantas dikirim ke BPDPKS untuk menyalurkan hibah sebanyak Rp 30 juta.

Rino mengatakan dana ini tidak bisa dicairkan masing-masing. BPDPKS mengirimkan dana ini secara gelondongan ke tabungan kelompok penerima dengan diawasi oleh pendamping yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota.

Si pendamping, kata Rino, mengecek progres peremajaan sawit. Termasuk memastikan kesuaian bibit. Uang itu tidak akan dicarikan tanpa persetujuan dari pendamping.