Pemerintah Umumkan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Sore Ini

Airlangga Hartarto. Foto: RMOL.
Airlangga Hartarto. Foto: RMOL.

Opsi lain bagi daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 adalah dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Kemungkinan itu sempat disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu lalu.

Airlangga kala itu menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta jajarannya untuk terus memonitor kondisi penyebaran Covid-19 di luar Jawa-Bali. Jika ditemukan daerah yang mulai mengalami keterbatasan fasilitas kesehatan, maka langkah intervensi akan dinaikkan menjadi PPKM Darurat.

Pada hari ini, Airlangga bakal mengumumkan rencana penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali. Menko Perekonomian ini akan melakukan jumpa pers secara virtual, hari ini, sekitar pukul  16.00 WIB.

Tak sendiri, Airlangga akan didamping Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito.

Di awal pekan ini, Airlangga sudah mengumumkan ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang dilakukan pengetatan PPKM Mikro.

Pengetatan tersebut dilakukan karena ada peningkatan kasus aktif Covid-19 selama periode 27 Juni hingga 5 Juli yang mencapai 50 persen hingga 100 persen ke atas.

Kenaikan tersebut merupakan rincian dari akumulasi lonjakan kasus aktif di luar Jawa-Bali yang terjadi pada tanggal 27 Juni yang sebanyak 50.513 kasus dan kemudian naik menjadi 67.891 kasus hingga 5 Juli. Sehingga, kasus aktif pada periode itu meningkat 34,4 persen.