Pemilik Yalsa Boutique Dibebaskan, Jaksa Ajukan Kasasi

Seorang korban investasi Yalsa Boutique menangis setelah hakim memutus kedua pemilik bebas. Foto: Fauzan.
Seorang korban investasi Yalsa Boutique menangis setelah hakim memutus kedua pemilik bebas. Foto: Fauzan.

Jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong yang melibatkan sepasang suami istri, Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal, menyatakan banding. Kepala Seksi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan mereka dalam mengelola investasi itu bukan tindak pidana. 


Pengadilan juga meminta seluruh barang bukti dikembalikan kepada keduanya. Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan kasasi. 

“Dan sekarang tim jaksa penuntut umum sedang menyiapkan memori kasasinya,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pasangan itu melanggar pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. Kejaksaan meyakini keduanya menyebabkan kerugian sejumlah anggota masyarakat sebesar lebih dari Rp 164 miliar.