Jaksa penuntut umum dalam perkara investasi bodong yang melibatkan sepasang suami istri, Siti Hilmi Amirulloh dan Syafrizal, menyatakan banding. Kepala Seksi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, mengatakan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan mereka dalam mengelola investasi itu bukan tindak pidana.
- Mursil Cs Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
- JPU Didesak Ajukan Kasasi Perkara Korupsi Mursil Cs
- Kejari Banda Aceh Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017
Baca Juga
Pengadilan juga meminta seluruh barang bukti dikembalikan kepada keduanya. Terhadap putusan dari majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan melakukan upaya hukum yaitu akan melakukan kasasi.
“Dan sekarang tim jaksa penuntut umum sedang menyiapkan memori kasasinya,” kata Munawal dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pasangan itu melanggar pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 8 miliar. Kejaksaan meyakini keduanya menyebabkan kerugian sejumlah anggota masyarakat sebesar lebih dari Rp 164 miliar.
- Mursil Cs Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA
- JPU Didesak Ajukan Kasasi Perkara Korupsi Mursil Cs
- Kejari Banda Aceh Eksekusi Satu Terpidana Korupsi Tsunami Cup 2017