Pemilik Yalsa Boutique Dijatuhkan Hukuman Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Yalsa Boutique. Foto: Ist.
Yalsa Boutique. Foto: Ist.

Pelaksana tugas Kasi Penkum Kajati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas nama terdakwa Syafrizal.


Putusan itu berbunyi: mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri tersebut; membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021.

“Berdasarkan hal tersebut, terdakwa Syafrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.

Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syafrizal yakni 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pengadilan juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang selengkapnya tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama terdakwa Siti Hilmi Amirulloh.

Sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan Safrizal tidak bersalah atas investasi bodong Yalsa Boutique. Atas putusan itu, JPU mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung Berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP adalah: Karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang; Salah menerapakan atau melanggar hukum yang berlaku; Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan Undang-undang.