Pemimpin Sekte Sesat Harun Yahya Dijatuhi Hukuman Seribu Tahun Penjara

Adnan Oktar, pemimpin sekte sesat, Harun Yahya. Foto: net.
Adnan Oktar, pemimpin sekte sesat, Harun Yahya. Foto: net.

Pengadilan Turki di Istanbul menjatuhkan hukuman penjara 1.075 tahun kepada pemimpin sekte Adnan Oktar atau dikenal juga dengan nama Harun Yahya. Dia terbukti bersalah atas tuduhan mendirikan organisasi kriminal dan pelecehan seksual. 


Oktar juga terbukti melakukan 10 kejahatan terpisah. Oktar diadili dengan 235 terdakwa lainnya di Pengadilan Istanbul. 

“Termasuk 78 orang yang ditahan atas kejahatan terorganisir mereka di bawah pimpinan Oktar, kata seorang sumber seperti dikutip dari Anadolu Agency, Senin (11/1).

Kejahatan lain yang dilakukan Oktar adalah tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meskipun tidak menjadi anggotanya.

Oktar juga didakwa atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi, dan ancaman.

Pemimpin sekte berusia 64 tahun, yang memiliki saluran TV sendiri itu ditangkap pada 2018 bersama dengan 200 pengikutnya. Vonis dan hukuman itu sendiri diambil setelah persidangan sebelumnya yang dimulai pada September 2019.

Saluran TV Oktar biasanya menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh wanita yang dia sebut sebagai “anak kucing”. Selain itu, Oktar juga dikenal sebagai pendakwah dan penulis buku-buku tentang Islam.

Tarkan Yavas, salah satu terdakwa, juga menerima hukuman penjara 211 tahun karena menjadi anggota eksekutif organisasi tersebut. Dia didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Terdakwa lain bernama Oktar Babuna, dijatuhi hukuman 186 tahun penjara dengan dakwaan menjadi anggota organisasi kriminal, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.