Pemkab Aceh Barat Larang ASN Main Game Online

Ilustrasi: infotimur.
Ilustrasi: infotimur.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan surat edaran larangan bermain game online bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu demi mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat dan mengoptimalkan kinerja.


"Dengan salah satunya membatasi maraknya permainan produktifitas kinerja dan disiplin PNS," sebut Ramli dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta bertentangan dengan Syariat Islam. Seperti yang diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Maka dengan ini kami sampaikan kepada saudara untuk dengan tegas melarang Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas bermain game online yang mengakibatkan terganggunya pelayanan terhadap masyarakat," kata Ramli.

Menurut Ramli, game online mengakibatkan menurunnya produktivitas dan kinerja. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Aceb Barat meminta untuk selalu mengawasi dalam pelaksanaannya. 

Apabila PNS melanggar, kata Ramli, akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan bagi Tenaga Harian Lepas (THL) akan ditinjau kembali untuk perpanjangan kontrak pada masing-masing SKPK.

Surat tersebut yang ditanda-tangani oleh Bupati Ramli pada 17 Februari 2021 lalu. Dengan nomor surat 800/127, perihal larangan bermain game online dilingkungan SKPT Pemkab Aceh Barat.