Pemkab Aceh Besar Jemput Bola Layanan Rekam E-KTP bagi Warga

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar, Rahmad Sentotas, mengatakan saat ini jumlah penduduk Aceh Besar 407.775 jiwa. Sebanyak 275.235 sudah melakukan rekam wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP).


"Sedangkan warga yang belum melakukan rekam KTP sekitar 2.546 jiwa," kata Rahmad Sentotas kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 9 Desember 2021.

Rahmad Sentotas meminta warga yang belum merekam E-KTP segera mendaftar di Disdukcapil dan UPTD Kependudukan yang ada di Sukmar Makmur, Ingin Jaya, Darussalam dan Pekan Bada.

Selain itu, kata Rahmad Sentosa, Disdukcapil Aceh Besar juga melakukan jemput bola kelapangan untuk melakukan perekaman KTP milik warga. Kegiatan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Rahmad Sentotas mengatakan Disdukcapil Aceh besar masih membuka layanan online via Whatsapp bagi masyarakat. Khusus surat pindah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian, pemohon bisa mencetak sendiri.

"Setelah pihak Disdukcapil mengirimkan dalam bentuk pdf yang sudah diteken Kadisdukcapil secara elektronik. Namun untuk perekaman KTP tetap harus ke kantor karena perlu untuk difoto dan diambil sidik jari," kata dia.

Dia menyebutkan layanan online tersebut dibuka hanya selama pandemi Covid-19. Supaya dapat memutuskan mata rantai virus Covid-19. Jika lansung ke kantor, warga wajib menerapkan protokol kesehatan.