Pemko Banda Aceh Ancam Stop Pembangunan Gedung BPKA

Suasana rapat terkait keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan gedung BPKA di kantor Dishub Kota Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.
Suasana rapat terkait keluhan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan gedung BPKA di kantor Dishub Kota Banda Aceh. Foto: Muhammad Fahmi/RMOLAceh.

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengancam akan menghentikan pembangunan proyek Gedung Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) jika masih melanggar aturan. Selain itu pelaksana proyek juga wajib melakukan perbaikan pada sarana jalan yang rusak.


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat dengan sejumlah instansi terkait. Rapat yang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dihadiri oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto, Dinas PUPR Banda Aceh dan DLHK3 Banda Aceh dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh 

"Rapat itu dihadiri juga oleh pihak pelaksana proyek Gedung BPKA atas nama Darma," ujar Wahyudi usai rapat di Kantor Dishub Banda Aceh, Senin, 10 Oktober 2022. 

Dalam rapat itu diputuskan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi pelaksana proyek. Keputusan itu antara lain, truk wajib bersih saat keluar dari lokasi proyek, pengelola wajib menyediakan air dan setiap hari pelaksana proyek wajib membersihkan jalan yang kotor akibat truk tersebut.

"Selain itu, pelaksana proyek juga wajib mengawasi truk material. Jika tidak, maka akan dilakukan penindakan tilang dan pelaksanaan proyek juga akan dihentikan sementara," kata Wahyudi.

Selain itu, kata Wahyudi, rapat juga memutuskan bahwa pelaksana proyek wajib bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang terjadi. Kemudian, pelaksana proyek juga wajib memperbaiki jika terdapat kerusakan sarana publik yang diakibatkan pekerjaan proyek berjalan.

Sementara Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah dan tim juga turun langsung ke lokasi proyek Gedung BPKA tersebut. Irwansyah mengaku geram banyaknya pengaduan langsung yang diterimanya dari warga terkait kondisi jalan di seputar proyek.

"Coba kalian lihat Gedung BSI itu yang sedang dibangun. Kondisi jalan disana, bersih kan. Nah, seperti itu harusnya kalian lakukan," kata Irwansyah kepada pelaksana proyek didampingi Satlantas dan Dishub.

Irwansyah mengungkapkan pembangunan Gedung BSI dekat kantor DPR Aceh dapat menjadi contoh bagi pelaksana proyek lain di Banda Aceh. Menurutnya, tanah bekas ban dan tumpahan tanah dari truk pengangkut material di lokasi proyek itu menjadi persoalan berlarut jika tidak ditangani.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banda Aceh, Wahyudi memperingatkan agar truk proyek pengangkut material tanah untuk mematuhi aturan. Peringatan tersebut menyusul banyaknya keluhan warga terkait jalan kotor akibat lalu lintas truk dan membahayakan keselamatan pengendara.

"Kita koordinasikan ke Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh dan Ditlantas Polda Aceh. Bersama kepolisian kita akan lakukan penindakan. Apalagi, wewenang itu ada pada mereka," kata Wahyudi di Banda Aceh, 9 Oktober 2022.

Menurutnya penindakan akan didampingi petugas Dishub di lapangan. Nantinya, kordinasi tersebut akan dilanjutkan supervisi sekaligus penindakan bersama personil kepolisian. Penindakan akan dilakukan khususnya di Jalan T Nyak Arief dan Jalan T Panglima Nyak Makam yang menjadi keluhan warga. 

"Kita sebelumnya sudah melakukan supervisi berupa pembinaan dengan menyurati ke pelaksana proyek. Saat itu, beberapa hari setelahnya jalan bersih tapi belakangan kembali kotor lagi," ujar Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan supervisi tersebut sudah meminta kepada pengelola proyek agar memperhatikan kebersihan ban truk pengangkut material. Akibat ban truk yang kotor bekas tanah tersebut lengket di aspal dan menyebabkan abu saat cuaca panas serta jalanan menjadi licin saat hujan.

"Kita peringatkan sekali lagi, kepada pelaksana proyek agar tidak mengotori jalan dengan tanah dari bekas ban truk pengangkut material," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan debu yang muncul saat cuaca panas dan jalanan licin saat musim hujan di areal lokasi proyek pembangunan gedung Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Jalan T Nyak Arief. 

Selain itu, warga juga mengeluhkan tanah lengket di aspal di Jalan T Panglima Nyak Makam simpang gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA) hingga ke Simpang Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jalan tersebut merupakan akses jalan truk pengangkut material galian proyek Gedung BPKA. Warga juga mengeluhkan truk yang tidak menutup muatan hingga berceceran di jalan.