Pemko Banda Aceh Diminta segera Realisasi Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, Musriadi. Foto: ist.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, Musriadi. Foto: ist.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh, Musriadi, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh segera merealisasi bantuan sosial (Bansos) bagi penyandang disabilitas. Pemberian bantuan sosial bagi penyandang disabilitas diatur dalam peraturan walikota Nomor 19 tahun 2018.


"Tujuan dari peraturan wali kota tersebut untuk meringankan beban hidup dan kesejahteraan bagi disabilitas yang berpenduduk di Banda Aceh," kata Musriadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 20 Januari 2023.

Selain itu, kata Musriadi, bantuan yang diberikan itu memiliki kriteria dan tata cara penyaluran bantuan sosial yang diatur dalam regulasi tersebut. Sebab itu dirinya Penjabat (Pj) Wali kota Banda Aceh segera merealisasi bantuan sosial tersebut.

Bahkan, kata Musriadi, selama Wali Kota Banda Aceh sebelumnya penyandang disabilitas rutin setiap tahun ada menerima bantuan dari Pemko Banda Aceh, namun setelah itu bantuan tidak pernah diberikan lagi.

"Bantuan sosial tersebut diberikan sebagai wujud kepedulian Pemko kepada para penyandang disabilitas, sehingga dengan sinergitas ini diharapkan agar para penyandang disabilitas dapat lebih mandiri," ujar dia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap dengan bantuan sosial tersebut penyandang disabilitas bisa meringankan beban mereka danni juga merupakan bentuk nyata Pemko Banda Aceh hadir untuk para disabilitas sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

"Tentunya ke depan Pemko Banda Aceh serius memperhatikan penyandang disabilitas khususnya yang ber KTP Banda Aceh, semoga Banda Aceh ramah disabilitas," sebut dia.