Pemko Banda Aceh Dinilai Tak Komitmen Tegakkan Syariat Islam

Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir. Foto: Ist
Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir. Foto: Ist

Koordinator Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR), Muhammad Khaidir, menilai Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dibawah kepemimpinan Aminullah Usman-Zainal Arifin, tidak komitmen dalam melaksanakan penerapan syariah islam.


Demikian dikatakan Muhammad Khaidir, menyikapi dihentikannya kasus asusila yang melibatkan jajaran pentingi di Kanwil Kemenag Aceh berinisial TJ.

"Kami menilai Pemko Banda Aceh tidak berkomitmen penuh dalam melaksanakan penerapan syariat islam di Banda Aceh," kata Muhammad Khaidir, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.

Dalam kasus tersebut, kata Khaidir, pejabat Kemenag Aceh, TJ awalnya sempat ditahan selama 20 hari. Namun, dalam perjalanannya, penyidik lantas membebaskan TJ hingga kasus itu tiba-tiba dihentikan.

"Oknum TJ yang sudah ditahan selama 20 hari, kasusnya di hentikan karena alasan tidak cukup alat bukti. Ini sesuatu hal yang tidak masuk akal," ujar dia.

Menurut Khaidir, dari laporan dan perkembangan kasus yang diikutinya, teman wanita TJ yang diamankan oleh masyarakat saat penggerebekan pasti tidak tinggal diam dan mau dibawa ke kantor Satpol PP dan WH jika tidak melanggar syariat.

Khaidir mengatakan, jika memang wanita yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat, pasti akan melakukan perlawanan di tempat dan tidak mau dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, lantaran perbuatan itu menyangkut aib pribadi.

"Kemudian TJ dipanggil ke kantor Satpol PP dan WH setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si cewek.  Begitu juga warga yang melakukan pengerebekan, pasti sudah mengumpulkan bukti-bukti baru bergerak," ujarnya.

Oleh karena itu, Khaidir meminta Pemko Banda Aceh tidak tebang pilih dalam kasus yang melibatkan petinggi Kanwil Kemenag Aceh. Menurutnya, siapapun harus mendapatkan perlakukan yang sama dimata hukum.

"Kami berharap kasus tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat dan menurunkan reputasi pemerintah dihadapan publik. Jika kasus ini tidak direspon oleh Pemko Banda Aceh akan merusak citra pemerintah dihadapan publik," kata dia.