Pemuda Aceh Besar Hamili Anak di Bawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

Seorang pemuda, MS (19) di Aceh Besar tega menghamili anak di bawah umur. Korban Bunga (15)--bukan nama asli-- masih duduk dibangku sekolah.


Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan pelaku sudah ditangkap Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim. Pelaku ditangkap di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, kemarin.

"Pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas," kata Ryan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Juli 2022.

Ryan menyebutkan, korban ialah warga Banda Aceh. Pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban. Namun korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya. 

"Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS," kata Ryan.

Ryan menjelaskan kejadian itu pertama kali terjadi pada September tahun lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. "Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya Bunga, terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng," sebut Ryan.

Awalnya, kata Ryan, korban datang mengantar barang pesanan untuk pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut. 

"Di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hal-hal di luar batas kewajaran. Sehingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku," kata Ryan.

Ryan mengatakan, saat pelaku melakukan aksinya itu, korban sempat melawan dan menangis. Namun, pelaku tidak mau melepaskannya. 

"Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban di bawah tekanan pemaksaan dari pelaku" kata Ryan.

Seiring berjalan waktu, kata Ryan, sikap dan tubuh korban mengalami perubahan. Kedua orang tua korban sudah mulai mencurigai anaknya itu. 

"Keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati yang terjadi dengan diri korban," kata Ryan. "Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuan Bunga yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali."

Bahkan, kata Ryan, keluarga sangat terkejut ketika mengetahui korban tengah hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan, 11 April lalu.

"Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh," ujar Ryan.

Menindak lanjuti laporan itu, kata Ryan, polisi lansung melacak keberadaan pelaku. Saat itu diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. 

"Berbekal informasi itu, akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS," kata Ryan. 

Rya menyebutkan, pelaku saat ini sudah ditahan dalam penjara Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.