Pemuda Meudang Ara Salurkan Bantuan untuk 39 Anak Yatim

Penyalur dan penerima santunan berpose bersama. Foto: ist.
Penyalur dan penerima santunan berpose bersama. Foto: ist.

Pemuda dan masyarakat Desa Meudang Ara melaksanakan buka puasa bersama sekaligus menyalurkan santunan kepada 39 orang anak yatim yang berada Desa meudang Ara,  Kecamatan Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya).


Santunan tersebut diberikan melalui pogram "Peduli Aneuk Yatim Bak Uroe Raya" yang rutin setiap Ramadan dilakukan oleh pemuda dan warga Desa Meudang Ara. 

"Kegiatan peduli aneuk yatim bak uroe raya ini Alhamdulillah sudah berjalan selama puluhan tahun berturut-turut," kata Muslem, ketua panitia kegiatan, Rabu, 5 Mei 2021.

Muslem berterima kasih kepada seluruh panitia dan donatur serta masyarakat yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini sehingga dapat meringankan beban mereka. 

"Walaupun mereka tidak mempunyai ayah,  tetapi kita semua ayah mereka. Semoga para donatur dan seluruh yang berpartisipasi dalam kegiatan ini, mendapatkan balasan yang melimpah dari Allah SWT,” ujar Muslem.

Dalam laporan keuangan Athiril Jamal selaku bendahara panitia menyampaikan, dana yang dikumpulkan tahun ini sebesar Rp 43.602.000. Dana ini adalah hasil infak yang dikumpulkan dari instansi pemerintahan, swasta dan tokoh masyarakat. 

"Selain itu juga berasal dari sumbangan masyarakat Gampong Meudang Ara, baik yang di gampong maupun yang berada di perantauan," kata Athjril. 

Dana tersebut disalurkan sepenuhnya kepada 39 orang anak yatim. Masing masing mendapatkan dana sebesar Rp 1.118.000. 

Sekretaris Desa Edi Fahmisyah, mengapresiasi panitia yang menggelar kegiatan Peduli Aneuk Yatim Bak Uroe Raya. Edi berharap program ini bisa bertahan setiap tahunnya, dan dikembangkan lagi tidak hanya penyantunan anak yatim, tapi juga fakir miskin.

Dalam pembagian paket sumbangan kepada anak yatim itu, panitia tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti physical distancing, mengecek suhu kepada penerima santunan guna untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19.