Penambangan Rakyat Berpotensi Dongkrak PAD

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Kepala Kantor WIlayah DJP Aceh, Imanul Hakim. Foto: ist.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar dan Kepala Kantor WIlayah DJP Aceh, Imanul Hakim. Foto: ist.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Aceh, Imanul Hakim, memuji langkah Kepolisian Daerah Aceh untuk mewadahi tambang rakyat. Imanul mengatakan langkah ini berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah. 


Sebelumnya, Kepala Polda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, berencana mewadahi tambang rakyat. Hal ini disampaikan Ahmad Haydar dalam rapat lintas sektoral, beberapa waktu.

“Kami sangat sepakat dengan langkah yang diambil Polda Aceh,” kata Imanul saat menjumpai Ahmad Haydar di kantor Polda Aceh, kemarin. 

Namun Imanul Hakim mengingatkan agar wadah itu diimbangi dengan regulasi. Sehingga aspek legalitas dapat terpenuhi. Imanul Hakim berharap tambang yang dikelola oleh masyarakat tidak sekadar menjadi sumber penghasilan masyarakat. 

Penambangan rakyat, kata Imanul Hakim, harus pula memperhatikan aspek perbaikan atau reklamasi. Sehingga penambangan tidak menjadi sumber petaka. 

Dia juga megatakan bahwa rencana itu harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam aturan itu ditetapkan bahwa sumber daya mineral dan batubara adalah kekayaan nasional yang pengelolaannya di bawah kendali pemerintah pusat.

Namun, sambungnya, dalam aturan tersebut juga diperkenalkan izin baru, yaitu Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang kewenangannya didelegasikan ke pemerintah provinsi. Dalam UU pemerintahan Aceh tahun 2006 kewenangan ada di Pemrov dan Pemerintah kota/kabupaten. Sementara di UU 3 tahun 2020 kewenangannya ke pemerintah pusat. 

“Jadi perlu ada jembatan berupa PP sebagaimana PP tentang pengelolaan bersama Migas Aceh," kata Imanul Hakim. 

Imanul Hakim juga mengatakan pihaknya menggandeng Universitas Syiah Kuala mengkaji secara akademis agar pengelolaan SDA minerba di Aceh, terutama emas, dilakukan sedikit berbeda dengan daerah lain. Penambangan, kata dia, disesuaikan dengan kondisi masyarakat yang sangat familiar dengan emas.