Direktur Solution Advocacy Institute (SA Institute), Suparji Ahmad, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi Asabri-Jiwasraya tidak mempengaruhi investasi di Indonesia. Penegakan hukumnya harus dilanjutkan.
- Ditetapkan DPO, Direktur Travel Elhanief Tour Dicekal ke Luar Negeri
- Lima Hakim Tinggi Banda Aceh Dimutasi ke Provinsi Lain
- Nasir Djamil Minta Kajati Aceh Lanjutkan Proses Hukum Sekda Aceh Tenggara
Baca Juga
"Kekhawatiran bahwa proses hukum itu mengganggu atau menghambat ekosistem pasar modal maupun dunia investasi hanya mitos," kata Suparji, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Januari 2021.
Suparji menyebutkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tahun 2021 justru naik hingga 10,1 persen. Bahkan, angka tersebut berada di atas Singapura, Malaysia dan Filipina.
IHSG Singapura berada di angka 9.8 persen, Malaysia -3.7 persen dan Filipina -0.2 persen. "Kita patut bersyukur bahwa saat penegakan hukum Jiwasraya-Asabri, IHSG kita bisa di angka 10.1 persen," ujar dia.
Selain itu, kata dia, investor pasar modal naik sangat tinggi, yakni mencapai 7.4 juta investor. Utamanya retail yang banyak dari anak-nak muda milenial dan Gen Z.
Menurut Suparji, penindakan hukum terhadap kasus Asabri-Jiwasraya yang menggunakan UU Tipikor dan tidak menggunakan UU Pasar Modal dalam kasus ini sudah tepat.
Karena, kata dia, dugaan kerugian negara yang sangat besar justru kurang maksimal jika menggunakan UU Pasar Modal.
"Oleh sebab itu, penegakan hukum Asabri-Jiwasraya harus terus berlanjut dan tidak perlu mengkhawatirkan terganggunya ekosistem pasar modal serta investasi kita," kata Suparji.
- Lakalantas di Banda Aceh Naik, Korban Terbanyak Pelajar dan Mahasiswa
- Polisi Tangkap "Polisi" Akibat Jual Obat Tanpa Izin
- Jaksa Agung: Jangan Tangani Kasus Korupsi Berlama-Lama