Penegakan Hukum di Aceh Kurang Perhatian Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul. Foto: ist
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul. Foto: ist

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, menilai penegakan hukum di Aceh sangat kurang perhatian dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan, ada laporan yang sudah dilaporkan, namun ditolak dan dihentikan.


"Sampai saat ini ada dua kasus yang di tanggani oleh LBH Banda Aceh yang ditolak dan di hentikan oleh aparat penegak hukum," kata Syahrul kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 18 Desember 2021.

Syahrul menyebutkan alasan penegak hukum menolak laporan tersebut sangat sederhana. Yaitu, karena tidak ada saksi yang melihat saat kejadian itu terjadi.

"Padahal kalau dilihat kasus pemerkosaan rata-rata tidak ada yang melihat. Berdasarkan hasil visum atau persikologi benar terjadi permekosaan di tubuh korban," ujar Syahrul.

Untuk itu, kata Syahrul, penegak hukum serius dan responsif dalam menangani kasus kekerasan seksual. Harus mengkaji hukuman yang setimpal, serta pemulihan terhadap korban.

"Kemudian karena ini Aceh mengunakan qanun jinayah dan banyak hak korban yang hilang. Bahkan hukum bagi pelaku rendah dibandingan dengan undang-undang perlindungan anak,” sebut Syahrul.

Menurut dia, penegak hukum harus menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena jika dihukum lewat aturan tersebut, pelaku akan dihukum seumur hidup.

Syahrul menyebutkan di dalam qanun jinayah tidak ada pemulihan terhabap korban pelecehan seksual. “Tapi kalau digunakan Undang-Undangan Perlindungan Anak, diberikan kewajiban untuk melakukan pemulihan terhadap korban,” sebutnya.

Oleh karena itu, Syahrul meminta Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh segera melakukan revisi qanun jinayah. Sehingga dua pasal dalam qanun jinayah tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak lebih jelas.

"Kemudian setiap kasus kekerasan seksual di Aceh merujuk kepada undang-undang perlindungan anak," ujar Syahrul.