Penerima Beasiswa segera Diumumkan, Polda: Tersangka Masih Dikaji  

Polda Aceh. Foto: net.
Polda Aceh. Foto: net.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, pihaknya akan mengumumkan penerima beasiswa Pemerintah Aceh 2017 yang tak sesuai dengan aturan. Namun, nama-nama yang akan ditetapkan tersangka masih di evaluasi dan dikaji.


“Masih di anev (analisa dan evaluasi). Masih dikaji,” kata Winardy, kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin, 1 Agustus 2022. “Nanti kita akan rilis.”

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat yang ditetapkan. Daftar nama mahasiswa tersebut juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Winardy menjelaskan, rencana merilis nama penerima beasiswa karena ini penting diungkap ke publik. Selain itu, mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.

"Mereka (penerima beasiswa) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Juli 2022.

Winardy menyebutkan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp 22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli. Serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Kemudian, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

"Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum," ujar Winardy.