Penetapan Tersangka Dirjen Kemendag dan Pihak Swasta Perkuat Adanya Sinyal Kartel Minyak Goreng

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Ist.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Foto: Ist.

Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas, mengapresiasi Kejaksaan Agung mengusut dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada perusahaan minyak goreng. Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka.  


“Sejak awal, kami menduga adanya sinyal kartel dalam kebijakan DMO (domestic market obligation),” kata Ridho, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 April 2022.

Ridho mengatakan, kebijakan pemberian izin penerbitan PE kepada perusahaan minyak goreng telah menguatkan sinyal kartel akan adanya perilaku penahanan atau pengalihan pasokan yang mempengaruhi suplai minyak goreng dalam negeri.

Kebijakan DMO adalah mengalokasikan 20 persen dari ekspor untuk kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri. Dalam hitungan pemerintah, kebutuhan CPO untuk industri minyak goreng akan terpenuhi dari alokasi DMO, namun nyatanya banyak industri yang mengaku kesulitan memperoleh CPO dengan harga penetapan pemerintah tersebut.

“Artinya ada perilaku pelaku usaha yang tidak mengikuti kebijakan DMO hingga menyebabkan pasokan untuk input minyak goreng domestik terbatas,” sebut dia.

Ridho menjelaskan unsur kartel pada perilaku ekspor minyak goreng itu mesti memperlihatkan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pelaku usaha dalam mengatur produksi. “Yang dapat kita lihat bahwa ketiga perusahaan tersebut, berkomunikasi secara intens dengan pihak yang memberikan izin eksport agar tetap menerbitkan izin ekspor meskipun mereka bukanlah entitas usaha yang berhak mendapat persetujuan ekspor,” ujar dia.

Pasalnya, kata dia, ketiga perusahaan tersebut merupakan entitas usaha yang mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri atau domestic price obligation (DPO). Maka dapat disinyalir ada perilaku yang terkoordinasi diantara pelaku usaha dalam membuat kelangkaan minyak goreng di pasar.

Ridho menyebutkan, ketiga perusahaan swasta yang terlibat dalam dugaan gratifikasi ini sendiri merupakan bagian dari delepan grup besar dalam industri minyak goreng nasional yang tengah diselidiki oleh KPPU. Tidak menutup kemungkinan jumlah yang terlibat dalam kasus pemberian fasilitas ekspor akan terus bertambah.

Jika itu yang terjadi, kata dia, maka akan semakin memperkuat dugaan adanya kartel minyak goreng. “KPPU sendiri tetap akan menjalankan proses penyelidikan karena titik fokus antar kedua lembaga berbeda,” kata dia.

Ridho mengatakan, KPPU juga akan fokus pada perilaku pelaku usaha/perusahaan (bukan individu), khususnya dalam membuktikan ada tidaknya tindakan koordinasi yang menyebabkan kartel harga, kartel produksi, atau kartel pemasaran.

Sebelumnya, KPPU telah memanggil sembilan pihak. Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai (Wilmar Group), PT Nubika Jaya (Permata Hijau Group), PT Permata Hijau Sawit (Permata Hijau Group), dan PT Asianagro Agungjaya (Royal Golden Eagle Group). Atau dapat dikatakan, 3 dari 4 perusahaan yang tidak memenuhi panggilan pertama KPPU, terlibat dalam kasus yang ditangani Kejagung.

“Tentunya Kanwil I KPPU akan membantu sepenuhnya kelancaran proses penyelidikan yang dilakukan KPPU Pusat,” kata dia. “Mengingat Sumatera Utara memiliki banyak produsen minyak goreng.”

Ridho berharap ke depan seluruh pelaku usaha yang dipanggil KPPU dalam penyelidikan segera hadir untuk memberikan data dan keterangan. Sesuai dengan Pasal 41 UU No 5 Tahun 1999, Pelaku usaha yang menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ridho yakin setelah kejadian ini, pelaku usaha akan bersikap kooperatif dengan KPPU.