Pengacara Asnawi Luwi: Sejak Awal Kami Curigai Keterlibatan Oknum Anggota TNI

Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: ist.
Askhalani Bin Muhammad Amin. Foto: ist.

Pengacara Asnawi Luwi, Askhalani bin Muhammad Amin, mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah Aceh dalam menangani kasus pembakaran rumah kliennya. Sejak awal, kata Askhalani, pihaknya menduga keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dalam kasus tersebut. 


Askhalani mengatakan saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam Iskandar Muda. Pelimpahan ini menjadi pintu masuk untuk menguak dan mengungkap kasus tersebut dan membongkar dalang pembakar rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara itu. 

"Tidak mungkin pembakaran ini dilakukan oleh satu orang. Pasti ada yang memerintahkan pelaku dan menyusun skenario untuk mencelakakan klien kami,” kata Askhalani dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan peilimpahan berkas dilakukan bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara menuntaskan kasus tersebut. Akan tetapi, ada pertimbangan dan novum yang mengharuskan untuk didalami dan dipelajari lebih lanjut.

"Terhitung tanggal 5 Oktober 2021, perkara pembakaran rumah Asnawai Luwi, wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara sudah ditarik penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Aceh," kata Winardy, dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.

Dalam prosesnya, kata Winardy, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara. Dugaan sementara, kasus ini melibatkan anggota TNI. Sehingga pada 4 Januari 2022, kasus ini dilimpahkan ke Pomdam IM untuk diusut.

Winardy mengatakan Polda Aceh memberitahukan Asnawi Luwi ihwal keterlibatan Pomdam IM dalam perkara ini.