Pengadaan Alat Pemadam Api di Sekolah Aceh Tanggara Diduga Ada Upaya Fiktif

Ilustrasi. Foto : net.
Ilustrasi. Foto : net.

Koordinator Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh, Alfian, menyebutkan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk sekolah menengah atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Aceh Tenggara sarat penyalahgunaan. Dana pengadaanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) melalui Badan Penanggulan Bencana Aceh.


"Jadi ada upaya fiktif," kata Alfian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 20 September 2022. "Karena kalau misalnya tidak mencuat kasus ini tidak ada langkah apapun. Walaupun sekarang baru mau disalurkan."

Alfian menjelaskan bahwa kasus pengadaan APAR sejak tahun 2021 anggaran dari pokok-pokok (pokir) anggota DPR Aceh. Kini dinas terkait mulai sibuk menyalurkan bantuan itu untuk sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan setempat.

MaTA, kata dia, mempertanyakan ihwal keterlambatan disalurkannya bantuan APAR tersebut. Menurutnya, peraturan gubernur (Pergub) bukan sebuah alasan lantaran anggarannya 2021 dan sudah menjelang akhir 2022.

"Yang kemudian jangan-jangan ini tidak relevan lagi pengadaannya karena ini sudah tahun berbeda," ujar dia.

Dia mengatakan, potensi-potensi seperti ini tidak hanya terjadi di BPBA. Melainkan juga bisa terjadi di dinas yang lainnya.

Secara prinsip, kata Alfian, bahwa anggaran tahun 2021 harus direalisasikan pada tahun tersebut. Bukan direalisasikan sekarang. "Apalagi ini sudah menjelang akhir tahun 2022," sebutnya.

Dia mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh berani mengevaluasi terkait persoalan ini. Pj Gubernur, kata Alfian, harus mampu menyelesaikan kondisi secara terang benderang.

"Apa motifnya tidak disalurkan, atau memang ini tidak disalurkan hanya fiktif saja. Karena dianggap daerah publiknya jauh jadi bisa dilakukan semena -mena. Atau alasan Pergub tidak relevan sekali," ujar Alfian.

Alfian menyebutkan, bahwa persoalan seperti ini perlu ditelusuri lebih dalam dan komprehensif karena dinilai sangat fatal. Seharusnya bantuan tersebut diterima pada tahun 2021 namun hal itu tak kunjung terealisasi.

"Pontensi penyalahgunaan sangat terbuka terjadi. Ini soal serius bagaimana kalau pengadaan seperti ini di kabupaten lain. Ini juga perlu dilihat jangan-jangan di kabupaten lain juga ada," kata Alfian.